Semoga Cepat Ada Kepastian Hukum Kepada Ibu Theresia

BATAM. NAK- Keluhan ibu yang sungguh awam Panas nya Batam beberapa hari ini membuat gerah kita semua. datang nya seorang konsumen mengeluh kepada YALPK Kepri inisial T, iya pun menutur kan terkait masalah yang saat ini lagi di hadapi nya begitu rumit hingga ber urai air mata, (01/12/2022).

di mana persidangan tidak bisa di lanjut kan, inisial T akhirnya iya mencabut kuasa pada tanggal 24 Nov 2022 akibat banyak pikiran hingga terlupa, saya bu bahwa surat pencabutan kuasa yang asli saya berikan pada pengadilan negri kota Batam ini,

Bacaan Lainnya

“ternyata hal itu menjadi satu masalah dan membuat saya hingga ber urai air mata,” katanya.

Lanjutnya, iya mengatakan pada YALPKKepri terkait perkara no 187/Pdt/Btm/2022(8 Juli/2022) perkara no 223/Pdt/.6/2022/PN Btm(09/08/2022,
Tanggal 29 Nov 2022 surat saya antar ke pengadilan negeri Batam beserta tembusan nya bahwa dua no perkara tersebut sudah saya cabut uangkapnya.

ada pun alasan saya mencabut kuasa tersebut karena,

Pertama, sudah tidak nyaman lagi
Kedua, ada yang menuduh saya trima uang dari pihak sebelah (terlampir surat pernyataan saya),

“Saya mengeluh pada YALPK sebab ada nya berita dari media yang membuat hati bagaikan tersambar petir, tunggakan Rp 970.000 juta asset 2 ruko yang 3 lantai atasnya terletak di samping awal Bros di eksekusi Tampa apresal,” ungkapnya dengan nada sedih.

Salah satu dari YALPK Kepri Ibu paridah Sembiring dari YALPK Kepri, menyampaikan, kepada instansi pemerintah, agar kira nya ada keseimbangan terhadap masyarakat warga negara Indonesia yang mempunyai hak yang sama di mata hukum,

” ya kita harapkan ada perhatian dan keseimbangan hukum kepada orqng-orang yang membutuhkan perlindungan hukum, apa lagi perekonomian kita belum lah stabil, khusus nya kepada
DJPTKN
BPKN RI
Menteri keuangan
Bank indonesia,” katanya.

Masih lanjut, Agar kira nya ada perhatian pertimbangan serta kebijaksanaan pemerintah terhadap Warga negara nya yang sangat membutuh kan atas awam nya konsumen agar dapat di maklumi,” tutupnya.

sampai berita ini di tayangkan konsumen dalam sedih tiada tara dan konsumen membutuhkan kepastian hukum.

Sumber : YALPK KEPRI

Pos terkait