Diduga Kementrian Minerba Terbitkan Izin Tambang Galian PT. MMP “Tembak Diatas Kuda”

Tapung Hulu – Kampar. NAK – PT Modi Makmur Perkasa yang saya ini beroperasi di Desa Rimba Beringin diduga gunakan Izin Tambang Galian C tampa surat persetujuan warga masyrakat selaku tapal batas dan rekomendasi dari Desa.padahal ini merupakan syarat dasar dalam kepengurusan izin galian ke Kementrian Mieral dan Batubara.Hal ini, terjadi di Desa Rimba Bringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Propinsi Riau pada Kamis (3/11/2022)

Etty Ariani selaku Kades saat disambangi beberapa media di Kantornya (1/11/22) dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk kepengurusan awal izin galian yang saat ini dikelola PT.MMP.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak pernah memberi rekomendasi dari desa untuk perizinan tambang PT MMP yang ada di Dusun Suka Dame.bahkan saat transaksi jual beli areal pun Kami tidak dilibatkan.”pungkasnya

“Kami juga heran, dan merasa kecolongan, atas kejadian selama ini akan pernyataan PT MMP yang menyatakan sudah mengantongi izin usaha tambang non logam dan batubara SIPB No 52/1/SIPB/PMDN/2022 yang bergerak sebagai penambang tanah Galian C di dusun suka damai Desa Rimbo Beringin,padahal proses awal kepengurusan izin kan acuannya harus dari bawah.”tambah Etty lagi

“Untuk itulah kami sudah surati PT MMP meminta (11) sebelas item isyarat yang kami perlukan, dan kami juga minta salinan izin tambang tersebut untuk desa,”terang kades

Bombom Hariadi selaku Kepala Dusun Suka Damai juga membenarkan, bahwa pihak desa tidak pernah memberi rekomendasi kepada yang namanya PT MMP yang telah beroperasi selama ini,”tegasnya

Sedangkan warga kita juga sebagai sepadan di lokasi galian tersebut, meminta kita untuk mengurus tapal batas lahan mereka yang berbatas lokasi, “terangnya lagi

Kala itu, Tim media Online meminta surat pernyataan Kepada Kades Etty Ariani terkait keberadaan PT MMP yang diduga miliki izin tambang galian c tidak sesui prosedur,”Tembak diatas Kuda” guna pelaporan akan kejanggalan yang terjadi.namun sungguh disayangkan, permintaan media tersebut tidak diberikan dengan alasan sebelas (11) tuntutan desa sudah di realisasikan.sehingga patut diduga antara pihak PT.MMP dan pihak Desa sudah terjadi kongkalikong, yang akhirnya Desa enggan untuk memberikan pernyataan akan tidak pernahnya pihak desa memberikan rekomendasi kepengurusan izin pertambangan,termasuk izin sepadan.

Daulat Panjaitan selaku LPPNRI (Lembaga Pemantau Pemerintah Negara Republik Indonesia) menyimpulkan, bahwa semua asumsi warga masyrakat benar apa adanya terkai pengurusan izin tersebut, “Tembak diatas kuda” tanpa rekomendasi dari desa dan persetujuan warga tempatan tapal batas lebih dulu,namun kini PT.MMP nyatanya sudah miliki izin,”tandasnya dengan penuh keanehan

“Sebuah keharusan bagi semua perusahan Galian Tambang miliki izin usaha,”agar pajaknya jelas dan masuk ke kas negara, tetapi pengurusannya harus jelas,tentunya sesui prosedur” sehingga tidak terjadi lagi praktek pungli di lapangan atau muncul oknum jadi beking usaha,”terang Daulat Panjaitan

“Saat ini pun berita tentang keberadaan PT.MMP masih viral di beberapa media online nasional maupun lokal yang menyoroti memberitakan akan keberadaan aktivitas tambang tersebut,berita yang muncul antara lain berjudul “Diduga tambang ilegal” jadi isu dan menuai berbagai asumsi negatif di tengah masyarakat, “tambahnya

Selaku LPPNRI Ia juga meminta semua rekan-rekan media agar senantiasa bekerja sama yang baik dan tetap solid memantau kinerja para pihak,guna selamatkan negri.

Menurutnya dalam waktu dekat ini, Ia akan bersurat ke pihak yang berwenang terkait adanya dugaan akan temuan-temuan yang diduga sudah menyalahi aturan perundang-undangan.sebab,meski pihak Polres Kampar dan Pemkab Kampar baru baru ini melakukan sidak ke areal pertambangan,namun hingga kini kejelasan hasil dari sidak tersebut masih abu abu dan belum mendapat kejelasan.sehingga menuai kontroversi ditengah tengah masyarakat.tegasnya mengakhiri.

(Tim red).

Pos terkait