Ini Perombakan Kapal di Pelabuhan Harbourbay Yang Diduga Menyalahi Aturan

BATAM. NAK – Perombakan kapal di Pelabuhan Harbourbay, Kecamatan Batuampar, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diduga menyalahi aturan.

Pasalnya perombakan dan mendesain kapal terapung yang bertuliskan Promenade tersebut dilakukan di pelabuhan umum dan tempat wisata, bukan di galangan kapal.

Bacaan Lainnya

Pantauan awak media pada Sabtu (29/10/2022), terlihat para pekerja sedang melakukan pengelasan di kapal yang diikat di tiang tambat itu.

Menurut sumber media ini, kapal tersebut akan dijadikan restoran terapung di Harbourbay Batam.

Menanggapi hal itu, Sekjen Alarm Indonesia, Arifin meminta agar proyek restoran terapung yang dikerjakan di Harbourbay Batam segera diberhentikan dan dipindahkan ke tempat yang seharusnya untuk melakukan modifikasi kapal.

“Pindahkan ke Shipyard, karena Harbourbay itu daerah wisata, bukan tempat rehap kapal,” kata Arifin kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Sekjen Alarm Indonesia menjelaskan, bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, kapal tersebut harus memiliki dokumen kapal.

“Informasi yang kami terima dokumen kapal tersebut diragukan. Keberadaan kapal itu juga mengganggu jalur pelayaran. Belum lagi Bea Tambatnya, siapa yang kutip,” ucap Arifin.

Jika dalam waktu dekat kapal tersebut masih berada di Harbourbay, Alarm Indonesia bakal melayangkan surat kepada KSOP, untuk mempertanyakan ketegasan instansi tersebut.

“Jika tidak ada reaksi, patut dicurigai. Kita minta segera dipindahkan ke tempat reparasi kapal,” pinta Arifin.

(Tim)

Pos terkait