20 Tahun Lebih Hidup dan Tinggal di Apartemen Miliknya Sendiri, Hak Hidup & Bertempat tinggal WNA Asal Australia Berusia Lanjut, Dirampas!

KEPRI. FINLYNG.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang di Batam menjatuhkan putusan yang dirasa sangat janggal atas perkara Nomor 5/G/2002/PTUN.TPI

melalui E-Court pada tanggal 19 Juli 2022. Majelis Hakim yang beranggotakan Yusri Arbi S.H. , M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Azzahrawi S.H. , M.H. dan, Vivi Ayunita Kusumandari S.H. , M.H. sebagai Hakim Anggota, serta Panitera Pengganti saudara Muhammad Yamin S.H.

Bacaan Lainnya

 

Kejanggalan tersebut diutarakan oleh Ir. Hambali Hutasuhut S.H. sebagai Kuasa Hukum dari seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia Mr. Garry, yang telah menetap di Kota Batam selama lebih dari 20 tahun menjadi warga Batam, serta seorang Warga Negara Indonesia (WNI) Wenny Nugrohowati.

 

Dalam keterangannya saat ditemui tim FINLYNG.COM Kamis 25 Agustus 2022 di sekitar area RS. Awal Bros di Baloi, Kec. Lubuk Baja, “Sangatlah aneh jika Putusan Akhir Sidang PTUN mendalilkan perihal Kompetensi Absolut, dimana hal tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang seharusnya diputus diawal dan tidak perlu melanjutkan persidangan sampai ke tahap pemeriksaan, saksi-saksi, dan akhirnya sampai kepada tahap Putusan Akhir.”

 

“Sangat kuat dugaan ‘Permaiman’ jika Putusan Akhir dari Majelis Hakim PTUN demikian tersebut diatas pungkasnya, sebagaimana telah menjadi rahasia umum / publik bahwa dugaan adanya ‘Industri Peradilan’ di Negara Republik Indonesia yang kita semua cintai ini, termasuk juga dengan kondisi aktifitas Proses Peradilan di Kep. Riau khususnya Batam ungkapnya.”

 

“Jika ada suatu produk hukum administrasi berupa Keputusan dari sebuah lembaga instansi pemerintah dalam hal ini semisal BP Batam yaitu Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Batam (SKep) yang diterbitkan dan kemudian menimbulkan polemik di Masyarakat, serta dipandang/dirasa melanggar peraturan perundang-undangan lainnya, maka tempatnya untuk menguji hal tersebut jika dipersoalkan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan lembaga peradilan lainnya. Sebagaimana perkara ini sudah benar dan tepat mengenai mendudukkan persoalan produk hukum ketatanegaraan ini dengan bukti bahwa Majelis Hakim melakukan proses pemeriksaan perkara sampai dengan tahap akhir, namun menjadi sangat aneh dan janggal dalam Putusan Akhir Majelis Hakim menyatakan bahwa PTUN bukan lembaga yang tepat untuk memutus perkara yang dipersoalkan oleh pihak Penggugat atas dasar Kompetensi Absolut terangnya.”

 

Senada dengan Kuasa Hukumnya, Mr. Garry merasa sangat kecewa dengan keadaan hasil dari upayanya untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa “Dirampasnya Hak” untuk menempati tempat tinggalnya sendiri yakni berupa sebuah Unit Apartemen seluas ± 120m² yaitu “Rumah tempat tinggal” yang sudah lebih dari 20 tahun yang lalu dihuni olehnya, bangunan apartemen tersebut dihancurkan tanpa adanya kompensasi apapun oleh pihak manajemen apartemen yakni PT. Guthrie Jaya Indah Island Resort. Kepada tim FINLYNG.COM Mr.Garry menyampaikan perasaan sedihnya yang amat mendalam dengan berkata ” My life is gone now, I’m lost, i don’t know what to do??? Can i get my house back ? ” ( Kehidupanku sudah hilang, saya tersesat tidak tau harus berbuat apa? Apakah rumah saya bisa saya dapatkan kembali? ).
Lansia berusia 70 tahun itupun terlihat sangat sedih mengenang rumah tinggalnya yang dihancurkan.

 

Komplek bangunan gedung Apartemen yang dikenal dengan nama Apartemen Indahpuri ini berada didalam kawasan Indahpuri Golf Resort berlokasi di daerah Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kep. Riau itu sudah rata dengan tanah saat ini.

(Faisal)

Pos terkait