Ketua DPC Pejuang Bravo Lima Apresiasi Kapoldasu dan Kapolres Batubara ungkap Pelaku Pelemparan Bus

Newssantikorupsi.com Kasus pelemparan batu ke bus angkutan umum Sartika BK. 7285 DP Jurusan Tanjung Tiram-medan jum’at (29/04/2022) lalu sekitar Pukul 10.00 Wib di jalan lintas sumatera medan-kisaran, tepatnya di bawah jembatan jalan tol Indra pura, Kecamatan Air putih, kabupaten Batubara Provinsi Sumatera utara.

Akibat pelemparan batu, yang dilakukan oleh Orang Tidak di Kenal (OTK), kaca bus bahagian depan pecah dan melukai kepala salah seorang penumpang yang bernama Ahmad Alwi (20) warga desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara dan dilarikan ke PTC indrapura, lalu dirujuk di rumah sakit Bina Kasih medan, setelah dirawat beberapa hari, akhirnya Ahmad Alwi (20) menghembuskan napas terakhir, Kamis (05/05/2022).

Bacaan Lainnya

Atas peristiwa tersebut Kepolisian daerah sumatera utara bersama Satreskrim Polres Batubara kerja keras mengungkap dan berhasil mengamankan ES (37) (Otak Pelaku) dan BS (28) (eksekutor) sama-sama warga Kabupaten Batubara.

Konferensi Pers Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi dan Kasubdit III Jatanras.Senin (09/05/2022) menerangkan:

Bus Sartika BK 7285 DP milik Jhon franky Manalu, dan ES (37) sebelumnya sebagai Sopir bus sartika milik Jhon franky Manalu dan dipecat.

Atas dasar pemecatan terhadap diri ES (37) yang dilakukan oleh Jhon franky Manalu, maka ES (37) merasa sakit hati dan dendam.

ES (37) menyuruh BS (28) dan seorang temannya, masing-masing diberi imbalan sebesar Rp. 3.00.000 (Tiga ratus Ribu Rupiah) untuk merusak mobil Bus Sartika milik Jhon franky Manalu dengan cara melakukan pelemparan.

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Para pelaku di ancam dengan Pasal 355 ayat (2) subsidair Pasal 353 ayat (3) subsidair Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Membaca Berita atas telah terungkap pelaku pelemparan bus sartika yang telah memakan korban Ahmad Alwi (20) dan pelakunya telah ditangkap.

Vicktor Oktopianus.S.SH Ketua Pejuang Bravo 5 Kabupten Batubara bersama Wakil ketua 2 Roberth Simanjuntak. saat bertemu di depan kantor Kejati Sumut Selasa. (10/05/2022) mengatakan: Melihat kinerja Kepolisian Daerah Sumatera utara dipimpin Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes.S.Ik, berhasil secara cepat mengungkap dan menangkap pelaku kasus Pelemparan bus angkutan umum Sartika yang menelan korban satu orang meninggal dunia.

“Kita sebagai masyarakat Sumatera utara, Kabupaten Batubara patut memberikan ucapan terima kasih dan Apresiasi kepada Kapoldasu dan Kapolres Batubara serta sejajaran, yang begitu luar biasa tanggap dan cepat melaksanakan kinerja penegakan hukum, yang menjadi tanggung jawab institusi kepolisian.ucapnya.

Vicktor menambahkan. Buat masyarakat sumatera utara yang ingin berniat melakukan kejahatan, agar mengurungkan niatnya untuk melakukan kejahatan.

Dibuktikan hari ini oleh Kapoldasu Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, bahwa kejahatan yang disembunyikan dan pelakunya sembunyi dimana pun berada, maka kejahatan itu dapat diungkap dan pelakunya tertangkap, tanpa memakan waktu yang terlalu lama untuk menegakkan hukum yang sesuai diharapkan oleh masyarakat.

Dan untuk Keluarga alm. Ahmad Alwi.(20), saya atas nama pribadi dan keluarga besar Pejuang Bravo 5 hanya dapat mengucapkan turut berduka cita dan semoga Tuhan yang Maha esa memberikan tempat yang terbaik buat alm. Ahmad Alwi (20) dan keluarga yang ditinggalkan sabar dan ikhlas. Imbuhnya. (albs70).

Pos terkait