Fati’aro Zega Kembali Diaktifkan Jadi Kades Hilimbosi.

NIAS UTARA/NEWSSANTIKORUPSI.COM

Fati’aro Zega alias Ama Siska Zega kembali diaktifkan menjadi Kepala Desa Hilimbosi, Kecamatan Sitolu’ori, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara setelah diberhentikan sementara oleh Bupati Nias Utara sejak 21 Oktober 2021 yang lalu.
Diaktifkan kembali Fati’aro Zega ditandai dengan SK Bupati Nias Utara nomor: 141.1/163/K/TAHUN/2022 yang telah ditandatangani oleh Bupati Amizaro Waruwu, S.Pd pada tanggal 27 April 2022 lalu, dan kemudian disusul dengan serah terima dari Plt. Kades Wirman Zendrato kepada Fati’aro oleh Camat Sitolu’ori Ibezaro Zega di Aula Kancam Sitolu’ori, Desa Hilisalo’o, Rabu (11/05/2022).
Usai serah terima, Fati’aro menjelaskan kepada Wartawan bahwa ianya sempat diberikan sanksi pemberhentian sementara oleh Bupati Nias Utara karna adanya temuan Inspektorat pada pekerjaan DD Hilimbosi TA. 2019 dan 2020, dimana ada beberapa kekurangan volume pekerjaan.
“Sesunguhnya, kekurangan volume pekerjaan itu sebelumnya kuat dugaan saya karna kesalahan perhitungan perencanaan, bayangkan saja semisal pengaspalan jalan 1.200 meter hanya didanai sekitar 700 juta, padahal kalau dibandingkan dengan pekerjaan di Kabupaten sangat jauh selisih anggarannya, namun, karna sudah merupakan temuan inspektorat, selaku Pengguna Anggaran saya bertanggung jawab mengerjakannya kembali, dan sebagian lagi dananya saya kembalikan ke Kas Desa” ujar Fati’aro.
Setelah adanya temuan, lanjut Fati’aro, saya mendapatkan perintah dari Bupati Nias Utara untuk mengerjakan kekurangan volume bangunan dan atau mengembalikan kerugian dimaksud. “Itikad baik saya, saya kerjakan, dan ada beberapa titik lagi yang tidak sempat dikerjakan, maka saya kembalikan sekitar 32 juta lebih ke Kas Desa”
Fati’aro Zega juga berterimakasih kepada Bupati Nias Utara dan segenap Pemda Nias Utara yang telah mengaktifkannya kembali sebagai Kepala Desa Hilimbosi sekalipun pemberhentiannya sementara lebih dari 3 bulan.
“Pemberhentian semenetara saya kan harusnya 3 bulan, namun walaupun lebih, saya tetap mengapresiasi dan berterimakasih kepada Bupati Nias Utara Pak Amizao Waruwu dan Wakil Bupati Nias Utara Pak Yusman Zega yang telah mengaktifkan saya kembali sebagai Kepala Desa Hilimbosi” ujar Fati’aro.
Juga, lanjutnya, saya sangat berterimakasih kepada Inspektur Daerah Nias Utara Yulianus Waruwu dan para Tim yang telah melakukan pemeriksaan kembali setelah saya kerjakan pekerjaan itu sehingga bisa ada rekomendasi pengaktifan saya kembali, juga kepada Kadis BPM Nias Utara A’aro’o Zalukhu dan Sekdis Sukemi Harefa yang telah turut serta memfasilitasi penyelesaian masalah ini, dan terlebih lebih kepada Kuasa Hukum Saya Advokat Bung Fakha Tel yang telah mendampingi saya dalam masalah ini, hingga saya bisa kembali aktif menjadi Kepala Desa Hilimbosi.
“Kedepan ini menjadi pengalaman bagi saya dan bagi Kepala Desa lainnya, saya komitment untuk lebih hati-hati dalam mengembang tugas dan tanggungjawab ini kedepan” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Fati’aro Zega, Advokat Faahakhododo Telaumbanua, S.H. alias Bung Fakha Tel kepada Wartawan, Rabu (11/05/2022) mengatakan bahwa pihaknya berterimakasih kepada Bupati Nias Utara, Wabup, Inspektorat dan Dinas PMD dimana kliennya Fati’aro Zega kini telah kembali aktif menjadi Kepala Desa Hilimbosi, Kecamatan Sitolu’ori.
“Pada prinsipnya, apa yang baik kita tetap apresiasi dan berterimakasih, sekalipun secara pandangan politik kita berbeda atau berseberangan. Ya, terimakasih Kepala Bupati, Wabup, Inspektorat dan Dinas PMD Nias Utara sudah menanggapi surat kami sebelumnya, melakukan pemeriksaan ulang pekerjaan klien saya, kemudian mengaktifkan kembali klien saya setelah semua temuan sebelumnya dikerjakan dan sebagian dikembalikan ke Kas Desa” ujar Bung Fakha yang merupakan Pimpinan Kantor Hukum Fakha Tel & Partners ini.
Teman-teman dan masyarakat lainnya juga, lanjut Bung Fakha yang juga Direktur LBH CKM ini, saya hadir untuk mendampingi Pak Ama Siska Zega bukan untuk membela dugaan kesalahan atau kelema (Efo)

Pos terkait