Pesoaalan wilayah di desa suak jampak ini penjelaan Sahrul HS SH

KUALA KEPENG/NEWSSANTIKORUPSI-Wilayah Desa Suak jampak berbatas dengang wilayah Desa Kuala kepeng  Saat ini dalam persoaalan .Rabu 12 /01 /2022.

Hal ini pembicaraan warga  pihak dari dua desa tetangga dalam persoalan wilayah dan hak pemilik lahan tersebut.

Bacaan Lainnya

Untuk memperjelas keronilogis,Sahrul HS. SH. Selaku kades suak jampak angkat bicara menlaskan di media NAK.
Persoaalan waliyah suak jampak dengan kuala kepeng sebelumnya  ada kesepakantan dua belah pihak pada tahun 2012 dan di sahkan oleh pihak muspika kecamatan Rundeng  pada tahun 2014.keputusaan saat itu di ambil ring tengah tengah dan  tidak  merugikan kedua belah pihak.amdednya sudah ada di data,baik di  pertanahan.

“Setelah itu begitu muncul   kepala desa sekarang  tidak mengakuinya batas tersebut.lnilah yang menjadi rancu sekarang, terakhir mereka mengeluarkan surat  surat tanah yang  sudah ada hak pemilik  dari waraga  suak jampak yang  di buka dan  kuasai dari  tahun 2012 dan 2014.  Tambahnya

“Dan begitu buka jalan pada tahun 2020 waraga dari luar menyerbu merampas lahan warga suak jampak  dan  surat surat SKT di keluarkan baru baru ini tahun 2021.dan 2022 sehingga timbullah persoaalan baru.padahal lahan tersebut milik warga suak jampak suadah ada surat  hak milik  berkekuataan huhum.itupun juga  diperjual belikan.jelas nya.

harapannya kepada pemerintah baik dari  kecamatan dan pemerintah kota meminta segera  campur turun  tangan untuk  penyelesaian persoaalan ini  demi untuk lebih baik.tutupnya.

Untuk itu wartawan NwessAntukoropsi  berusaha konfirmasi menghubungi  menelpon kepala desa kuala kepeng dengan No ini 0812 6033 …. namun tidak tersambung  dan aktif untuk sementara berita kita naikkan kemeja redaksi.sambil menunggu hakjawab  selanjutanya.

Pos terkait