KUALA KEPENG/NEWSSANTIKORUPSI-Wilayah Desa Suak jampak berbatas dengang wilayah Desa Kuala kepeng Saat ini dalam persoaalan .Rabu 12 /01 /2022.
Hal ini pembicaraan warga pihak dari dua desa tetangga dalam persoalan wilayah dan hak pemilik lahan tersebut.
Untuk memperjelas keronilogis,Sahrul HS. SH. Selaku kades suak jampak angkat bicara menlaskan di media NAK.
Persoaalan waliyah suak jampak dengan kuala kepeng sebelumnya ada kesepakantan dua belah pihak pada tahun 2012 dan di sahkan oleh pihak muspika kecamatan Rundeng pada tahun 2014.keputusaan saat itu di ambil ring tengah tengah dan tidak merugikan kedua belah pihak.amdednya sudah ada di data,baik di pertanahan.
“Setelah itu begitu muncul kepala desa sekarang tidak mengakuinya batas tersebut.lnilah yang menjadi rancu sekarang, terakhir mereka mengeluarkan surat surat tanah yang sudah ada hak pemilik dari waraga suak jampak yang di buka dan kuasai dari tahun 2012 dan 2014. Tambahnya
“Dan begitu buka jalan pada tahun 2020 waraga dari luar menyerbu merampas lahan warga suak jampak dan surat surat SKT di keluarkan baru baru ini tahun 2021.dan 2022 sehingga timbullah persoaalan baru.padahal lahan tersebut milik warga suak jampak suadah ada surat hak milik berkekuataan huhum.itupun juga diperjual belikan.jelas nya.
harapannya kepada pemerintah baik dari kecamatan dan pemerintah kota meminta segera campur turun tangan untuk penyelesaian persoaalan ini demi untuk lebih baik.tutupnya.
Untuk itu wartawan NwessAntukoropsi berusaha konfirmasi menghubungi menelpon kepala desa kuala kepeng dengan No ini 0812 6033 …. namun tidak tersambung dan aktif untuk sementara berita kita naikkan kemeja redaksi.sambil menunggu hakjawab selanjutanya.