Kanit Reskrim Pecut Sei Tua di Copot, Kapolsek Dalam Pemeriksaan

JAKARTA. NAK – Karena Akibat tidak profesional dalam tugas Kanit Reskrim Polsek Pecut Sei Tuan dicopot dari jabatannya, di karenakan akibat tidak profesional dalam menjalankan tugas penyidikan dalam perkara penganiayaan pedagang Pasar Gambir Medan yang saat ini dijadikan tersangka,

” Sementara ini Kapolsek Masih dalam Pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa kasus yang viral pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka telah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya,

“Dinilai penyidikan dinyatakan sangat tidak profesional” Kata Argo.

Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot,” tegas Argo.

Argo mengatakan, pencopotan jabatan Kanit Reskrim Polsek Pecut Si Tuan dilakukan oleh Kapoltabes Medan.
lanjutnya, Argo mengatakan, pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.

Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS) pada 5 September 2021 lalu.

Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.

BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.

Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kini perkara tersebut diambil alih dan ditangani oleh Polrestabes Medan serta Polda Sumatera Utara hingga sampai saat ini.

Pos terkait