Unras Penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Datangi Kantor DPRK

Aceh Singkil. NAK – Menggelar aksi unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil terkait Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ,yang baru di sahkannya oleh DPR RI Pusat bersama pemerintah tanggal 5 Oktober 2020 .

Dengan disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja membuat para buruh, masyarakat dan mahasiswa turun ke jalan untuk melakukan unjuk rasa besar-besaran serentak seluruh Indonesia pada tanggal 6-8 Oktober 2020.

Bacaan Lainnya

Aliansi Mahasiswa Aceh Singkil dari jumlah 23 Universitas turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi rakyat, ikut bersuara dan menggelar aksi unjuk rasa di jalan berlabuh di makam pahlawan ke gedung dewan perwakilan rakyat kabupaten (DPRK)Aceh Singkil senin pukul 10 WIB 12 oktober 2020.

Dari pantauan wartawan ini di lapangan ratusan mahasiswa Aceh Singkil mendatangi kantor DPRK menyampaikan aspira penolakan terkait undang-undang Omnibus Law Cipta kerja ,Para mahasiswa secara bergantian menyampaikan dan menyatakan menolak undang-undang Omnibus Law dan meminta pemerintah pusat segera mengeluarkan Perppu.

Tidak kecuali para mahasiswa menolak keras anggota DPRK yang hadir juga ikut menyatakan menolak keras atas undang-undang yang baru disahkan oleh DPR Pusat bersama pemerintah pusat tersebut.

Mahasiswa Aceh Singkil menyampaikan petisi kepada anggota DPRK sekaligus ditandatangani Ketua DPRK Aceh Singkil. Petisinya yang tertulis beberapa poin.

Pertama mahasiswa dan masyarakat Aceh Singkil menolak undang-undang Omnibus Law cipta kerja karena sangat merugikan rakyat khususnya Aceh Singkil, Kedua meminta DPRK untuk ikut bersama masyarakat dan rakyat untuk menolak undang-undang Omnibus Law dan mengeluarkan pernyataan baik tulisan ataupun lisan serta mendesak presiden mengeluarkan Perppu Omnibus Law.

Ketiga meminta DPRK bersama mahasiswa membuat video conferensi bersama DPR RI dapil 1 atau 2, Keempat menyatakan misi tidak percaya kepada pemerintah dan seluruh lembaga negara yang mendukung pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kelima menghadirkan anggota DPRA Dapil 9 minimal 2 orang untuk menjumpai mahasiswa dan masyarakat Aceh Singkil dalam kurun waktu 3×24 jam untuk menolak UU Omnibus Law, dan Keenam apabila poin-poin tuntutan nomor 1-5 tidak terpenuhi maka kami menyatakan sikap akan mendatangkan mahasiswa dan masyarakat yang lebih banyak lagi.

Dalam acara unjuk rasa yang di lakukan para gabungan 23 mahasiswa dalam Aliansi Mahasiswa Aceh Singkil aman dan terkendali sesuai dengan anjuran pratokol kesehatan pademi corona virus ( Covid19 ) yang melanda Indonesia terutama di aceh singkil.

( Aiyub )

Pos terkait