Kejari Aceh Singkil Tetap Menjalan Koridor Hukum Yang Berlaku Tampa Kecuali

Aceh Sinkil. Nak – Polda Aceh telah menitipkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua, perkara dugaan tindak pidana perambahan hutan produksi di kawasan Trans Lae Cikala, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, ke Kejari Aceh Singkil pada tanggal 22 september 2020

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara oleh jaksa peneliti telah ditetapkan lengkap (P-21) nya.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial EN (54) warga Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, dan AR(56) warga Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah.

Kajari Aceh Singkil melalui Kasi Pidum, Lili Suparli kepada media ini mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan pada 22 September 2020.sesuai dengan koridor hukum ,jelasnya selasa tanggal 6 oktober 2020.
Dan Kami juga turut mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit alat berat escavator merk Komatsu warna kuning di samping kantor Kejari ini sebagai alat bukti.

Lanjutnya ,sebagai tersangka berinisal AR sudah ditahan sejak tanggal 22 September 2020 di Rutan Kelas II B Singkil untuk sementara dan yang satunya tersangka beinisial EN masih dalam status tahanan kota,di sebabkan salah satu penjabat sebagai ktua tim gugus covid -19. protokol kesehatan di kabupaten aceh singkil. Jelas Lili Suparli.

Namun kasus ini jelasnya tersangka telah di jerat dengan pasal.92 ayat (1) huruf, a.dan b .Undang undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan pasal .55 jo ayat (1) ke -1 KUHP
dengan hukuman paling tidak 3 tahun penjara atau menimal 10 tahun penjara dan setidaknya denda 1,5 miliar paling banyak 5 miliar. jelasnya.

En selaku kepala dinas kesehatan kabupaten aceh singkil sebagai tersangka saat itu juga di temui ruang kerjanya telah menerima keputusan hukum atas perbuatan yang telah melakukan perambahan hutan produksi, namun saya ini hanya korban politik jabatan oleh oknum yang menglengserkan kedudukan saya sebagai kepala dinas kesehatan kabupaten aceh singkil. ungkap En.

(Aiyub )

Pos terkait