17 Tahun Masyarakat Desa Samar Dua Belum Ada Alas Hak Tanah Sertipikat Atau Akta

Aceh Singkil. NAK – Kepala desa kampung samar dua melalui tokoh tokoh masyarakat desa samar dua mengharapkan segera mengeluarkan alas hak sertifikat surat tanah yang di tempati selama ini.

seluas 6 meter depan 50 kebelakang yang selama ini di tempat in warga desa samar dua masih belum memiliki alas hak akta atau sertifikat tanah semenjak di pindahkan dari daerah aliran sungai ( DAS ) pada tahun 2001.

Bacaan Lainnya

Amansyah salah satu tokoh masyarakat desa samar dua menuturkan pada media ini tanggal 8 agustus tentang keresahan yang di hawatirkan mengenai surat tanah yang sudah di bangun rumah semenjak tahun 2001 pemindahan dari daerah aliran sungai ( DAS ) ke pegunungan saat ini kami belum memiliki alas hak kepemilikan.

Dan harapan kami kepada pemerintah daerah memberikan program nasional ( PRONA ) setipikat gratis. dan kami yakin kepala desa yang terpilih ini bisa memohon kepada pemerintah daerah aceh singkil. ujarnya

Sukarno kepala desa Samardua kecamatan kota baharu ketika dikompirmasi tentang alas hak kepemilikan termasuk tanah yang di tempati rumah yang di huni belum memiliki alas hak sepeti bersertipikat atau akta dan saya bersama masyarakat akan segera memohon kepada pemerintah ahar memberikan program nasional (PERONA ) ungkapnya

Lanjutannya bahwa sesuai keterangan warga saya yang selama pemindahan semenjak tahun 2001 dari pemukiman daerah aliran sungai ( DAS ) sudah selama 17 tahun lamanya ini sudah tahun 2020 jelas dia pada hari sabtu tanggal 8 agustus.

Dan saya selaku kepala desa samardua bersama tokoh masyarakat meminta kepada pemerintah daerah bupati aceh singkil agar memprogramkan setipikat gratis untuk melakukan desa samardua kecamatan kota baharu kabupaten aceh singkil,” Tutupnya.

(Aiyub )

Pos terkait