Tokoh Masyarakat BPG Dan KPMD Tim Ahli Kabupaten Terlibat, Ini Jelas Kades Sebatang

Aceh Singkil. NAK – Terkait Program pembangunan anggaran dana desa ( ADD) ta 2019 dengan anggaran rp 118.368.300.00 sepanjang 400 meter desa kampung sebatang belum selesai di duga mar’aup semua ikut terlibat.

Sesuai impormasi masyarakat bahwa pekerjaan perkerasan jalan tersebut belum selesai sesuai dengan gambar dan rencana anggaran biaya (RAB)nya bahkan di tengah tengah belum terilisasi.

Bacaan Lainnya

Dengan volume dan berdasarkan rencana anggaran biaya ( RAB) nya ketebalan 25 cm dan lebar masih di ragukan sehingga masih dalam proses dari tim ahlinya tetap sekitar 200 meter belum ada perkerasan.

Dari jumlah dana rp.118.368.300.00 anggaran biaya sesuai RAB untuk program pekerjaan perkerasan jalan tersebut sungguh sangat tidak pantas perbuatan yang di lakukan.

Js.warga desa kampung sebatang ketika di temui sabtu tanggal 11 juli 2020 menuturkan ada pekerjaan perkerasan jalan tersebut belum selesai di kerjakan awal dan akhir atau kepala dan ekornya. ujar Js.

Lanjutnya lagi perencanaan pekerjaan tersebut masih penjabat sementara ( PJS/PLT ) sesuai dengan gambar dan rencana anggaran biaya ( RAB) nya yang di keluarkan pada tanggal 29 april 2019.di tanda tangan Plt Supono

Tambahnya lagi tentang pekerjaan yang di bangun tahun anggaran 2019 itu sepengetahuan kami itu program dana aspirasi dewan tahun anggaran 2015 sepanjang 400 meter yang di tindih dengan dana desa tahun anggaran 2019 lalu.tegas Js

Menurut Jinal.saat di kompirmasi tanggal 11 juli tentang pembangunan perkerasan jalan yang di kerjakan hanya sekitar lebih kurang rp 30 jutaan karena di depan sedikit belakang juga di tengah sedikit itu pun masih mergukan ketebalan nya.

Dia mengatakan jikalau pemerintah desa atau kecamatan juga kabupaten tidak membenahi lagi tidak sesuai dengan rab nya saya akan laporkan semua nanti ada beberapa pekerjaan maraup dan fiktip seperti Gapura perbatasan sampai sekarang belum ada.

Lanjutnya nya perkerasan jalan dengan anggaran total biaya keseluruhan rp.118.368.300.00 (seratus lapan belas juta tiga ratus enam puluh delapan tiga ratus rupiah ) berdasarkan rencana anggaran biaya ( RAB) yang di tanda tangani oleh Supono sebagai Plt desa sebatang harus di pertanggungjawabankan.jelas nya.

Radimin kepala desa kampung sebatang tahun 2019 ketika di kompirmasi lewat via washap dan sms pada tanggal 10 juli 2020 dengan nomor contak 08216528XXXX membalas jawaban bahwa terkait pekerjaan tentang dana desa ( DD ) itu terlibat semua termasuk pihak tim ahli dari kabupaten aceh singkil.

Menurut dia ada permasalahan seperti kurang volume atau bersifat penggelembungan atau pun maraup itu tanggung jawab kecamatan kasi KPMD dan tim dari kabupaten.

Artinya hasil kompirmasi dari pak Radimin kepala desa kampung sebatang terkait perkerasan jalan atau yang menyangkut anggaran dana desa ( ADD ) itu tanggung jawab kecamatan dan kabupaten sebab sebelum di laporan pertanggungjawaban ( LPJ ) sudah di priksa secara rinci di sahkan sehingga LPJ tersebut di terima dan untuk pencairan dana selanjutnya.

dan juga pihak pemerintah kecamatan dan kabupaten artinya juga bekerja sama kalau tidak berarti laporan pertanggungjawaban ( LPJ ) di tolak nyata nya aman saja.

( Aiyub)

Pos terkait