Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banyak Menimbulkan Polemik, Ini Penjelasan Camat Rundeng

Subulussalam-Rundeng NAK – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Akibat Dampak Covid-19/Corona yang akan diterima sejumlah Masyarakat di 23 Desa yang Dananya tersebut Berasal dari Dana Desa Setempat banyak Menimbulkan Polemik, meskipun Dana tersebut sebagian Desa belum tersalurkan.senin 18/05/2020,

Irwan Faisal selaku Camat Rundeng menghimbau kepada Masyarakat dan Kepala Kampong agar jangan terprofokasi dengan adanya Dana Bantuan yang memang persyaratan bagi masyarakat yang tidak sesuai dengan kriteria penerima BLT tersebut haruslah mematuhi peraturan yang sesuai surat Edaran Menteri No. 126/PRI.00/IV/2020. Bahwa Kemendes PDTT telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Dalam isi surat tersebut menyampaikan bahwa inti dari perubahan tersebut mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk Pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19), Padat Karya Tunai(PKTD),Bantuan Langsung Tunai Desa yang telah dijelaskan secara rinci dalam surat edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tanggap Covid-19.

Sedangkan ada 14 macam kriteria Khusus untuk Masyarakat yang berhak mendapat Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Dana Desa) diantaranya adalah,masyarakat TerMiskin di Desa, keluarga Non PKH dan mempunyai anggota Keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Mekanisme penyaluran yaitu dengan metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT-Dana Desa mengikuti Rumus, penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah Desa dengan metode non-tunai setiap bulan dengan besarandana Rp 600.000,-/bulan. Dimonitoring Badan Permusyawaratan Desa(BPD),Camat, dan inspektorat. Yang dipertanggungjawabi oleh kepala Desa.

Mekanisme perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa PDTT dimaksud sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Irwan Faisal juga  menegaskan bahwa Bagi Para Kepala Desa yang melanggar perundang-undangan tersebut diatas agar dapat mempertanggungjawabkan resiko yang berlaku nantinya.

(Mh)

Pos terkait