Perwakilan LAMI kepri mintak penegak hukum usut Tuntas, Dugaan kasus penyalah gunaan anggaran Dana Desa Tinjul, Tahun angaran 2018/2019

Lingga_Kepulauan Riau(Kepri). NAK – Beberapa paket pembangunan/kegiatan yg mangkrak dan terbengkalai di Desa Tinjul yang sumbernya menggunakan anggaran dana desa (ADD/ DD)- tahun anggaran 2018/2019 menjadi sorotan Ketua DPD LSM LAMI Provinsi Kepulauan Riau(Kepri).


Agus Ramdah Karim Atau yang di spa Akrap sehari harinya, Tok Agus Ramhdah, yang menjabat sebagai Ketua- (DPD LAMI) – Provinsi Kepri menyampaikan minta agar aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Tinjul Tahun Anggaran 2018 / 2019, karena banyaknya kegiatan yang terbengkalai.

Bacaan Lainnya

Adapun kegiatan2 yg sampai saat ini belum siap hasil investigasi di lapangan antara lain, pengadaan pompong Desa, penimbunan dan pengerasan jalan bangsal, pembangunan gedung TPA, Dan Pembangunan Kios Bumdes Desa, ada juga item2 lain seperti kegiatan pembinaan dan pemberdayaan yg terkesan asal jadi. Kata Tok Agus Ramdah

Kami dari DPD LAMI Provinsi Kepri meminta kepada aparat penegak hukum agar dapat menggusut tuntas kasus ini, karena sudah jelas masa jabatan Rustam Efendi selaku Kades desa Tinjul telah habis, pada bulan januari 2020, Namun masih banyak pekerjaan yang belum siap, Dan kami menduga anggaran nya telah raib”. Ungkapnya Tok Agus Ramdah kepada media ini pada 28/4 melalui henpun selulernya.

Di tempat yang sama beberapa warga Desa Tinjul saat di temui media ini mengatakan sangat berharap agar pihak penegak hukum dapat mengusut kasus ini, apa lagi saat ini mantan Kades Tinjul sudah hampir 5 bulan tidak pulang ke Tinjul.
Sementara itu Mantan Kades Tinjul di hubungi beberapa kali namun telepon genggam nya tidak pernah aktif begitu juga dengan WA nya.

(Mhmd)

Pos terkait