Akibat Perbuatan Sekdis sosial Arogan, Pers/LSM Nias Barat, Laporkan Ke Kapolres Nias Sumut

Nias Barat,  NAK – Nias Barat, Ajukan “Pertanyaan Sikap” kepada Bupati Nias Barat terkait dengan perbuatan Sekdis sosial Nias Barat YA’EDODO DELI S.SOS, yang Arogan Kepada Ketua LSM STRATEGI Nias Barat dan kawan kawan, Dalam hal pelayanan publik dan UUD KIP.

Pada Forum “Pernyataan sikap” ini, seluruh Pers/LSM Nias Barat, Sangat kecewa atas perbuatan ASN YD yang Arogan, Dalam pelayanan publik dan KIP.

Bacaan Lainnya

Adapun dasar-dasar hukum yang mereka sampaikan kepada Bupati Nias Barat, tentang pernyataan sikap
Yakni; Memperhatikan.

1. UU no 40 Thn 1999 tentang kebebasan pers

2. UU KIP no 14 Thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik

4. PP no 43 Thn 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pengawasan.

3. UU PP. no 53 Thn 2010 tentang etika dan kedisplinan.

5. PP no 30 Thn 2019 tentang penyalahgunaan jabatan ASN.

6. UU no 17 Thn 1999, tentang ORMAS.

7. UU no 25 Thn 2009 tentang pelayanan publik.

9. KUHP pasal 333 ayat (1) barang siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan orang), itu adalah melawan hukum penjara selama-lamanya 8 tahun.
– Menurut KUHP R.SOESILO Pada halaman 237 menahan (merampas kemerdekaan orang: mengurung, menutup dalam kamar.

Dalam penyampaian pernyataan sikap ini menyampaikan kepada Bupati Nias Barat, terkait dengan pelanggan hukum yang terjadi pada ketua DPK LSM STRATEGI Nias Barat atas nama AN TUHOGO MARUHAWA, yang di lakukan oleh Sekertaris dinas sosial Kab.Nias Barat (YD), Kamis 16/04/2020 pukul 11:42 wib lalu, pada saat melakukan konfirmasi dan kansultasi terkait dengan COVID-19 yang menyangkut bantuan sosial bagi masyarakat di wilayah kabupaten Nias Barat.

Untuk itu seluruh Pers/LSM Nias Barat mengharapkan kepada Bupati Nias Barat, Agar melakukan pembinaan yang serius kepada oknum ASN tersebut (YD), supaya tahu apa makna dari Sosial kontrol dan UU Pers no 40 Thn 1999 dan UU KIP no 14 Thn 2008. biar kedepan para pejabat tidak terulang kembali hal yang sama yang dilakukan oleh ASN (YD).

Menurut tanggapan ketua DPK LSM STRATEGI Nias Barat TUHOGO MARUHAWA (Korban) aksi rekan-rekan pers/LSM Nias Barat sangat di apresiasi demi menjagah Marwah khusus nya Kontrol sosial. katanya.

I’anya berharap kepada pimpinan Daerah dalam hal ini Bupati Nias Barat Agar segera menyikapi masalah yang5 menimpah diri saya (TM) DKK, yang dilakukan oleh oknum ASN (YD).

Lanjutnya mengatakan kasus ini pun telah kita laporkan secara resmi ke polres Nias, Pada hari Jumat, 17/04/20, Tinggal menunggu proses saja, “ujarnya dengan nada tegas.

Ketua DPK LSM Strategi Nias Barat, Mengapresiasi upaya yang di lakukan oleh rekan-rekan Pers/LSM Se-Kabupaten Nias Barat, Dengan harapan, Kiranya Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Nias Barat, Segera menyikapi masalah masalah ini agar tidak merembes kepada ASN lain.

Pada pembuatan pernyataan sikap tersebut digelar di kantin “BUNDA-IKA” Senin 20/04/2020, Turut hadir ketua DPK LSM STRATEGI Nias Barat selaku Korban perampasan kemerdekaan, Kabiro DETEKSI.CO, KA.MONITOR, W.BIDIKNASIONAL. K. JURNALIS POL, K. TIPIKOR, K. dan beberapa media lain pers/LSM./sabar.

Pos terkait