Rahmawaty kembali mendatangi Polda Kepri didampingi ke 2 Kuasa Hukumnya

Batam, NAK-Bahwa setelah menyampaikan Pengaduan di DUNMAS Polda Kepri, hari ini Rahmawaty korban dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di panggil oleh Polda Kepri untuk di Gelar.

“Ya benar mas, semalam saya diberitahu oleh penyidik Polresta Barelang bahwa hari ini jam 10.00 Wib, disuruh datang ke Polda dengan Agenda Gelar Perkara berdasarkan pengaduan saya di Polda Kepri terkait Laporan saya yang sudah 3 tahun belum ada Kepastian hukum hingga saat ini” tutur Rahmawaty.

Bacaan Lainnya

Namun, didalam ruang KABAGSIDIK Polda Kepri diberitahu bahwa Gelar Perkara hari ini ditunda dulu, lantaran ada acara kedatangan tamu dari Dewan Kehormatan DPR RI Komisi Hukum di Mapolda Kepri.

Informasinya Gelar perkara dimaksud akan dijadwalkan ulang pada Minggu depan, dan saya tetap yakin ada keadilan dan Kepastian hukum terhadap saya, mudah-mudahan ada hasil yang memuaskan, dan Tersangkanya segera di tangkap,” lanjut Rahma.

Kuasa hukum Rahmawaty, Miftahuddin, SH dan Sofumboro Laia, SH, membenarkan bahwa kliennya tadi malam telah diberitahu melalui Wathsap oleh Penyidik Polres bahwa hari ini kami disuruh datang ke Polda untuk Gelar Perkara, dan kami juga diminta agar hadir mendampingi klien kami pada saat Gelar Perkara,” tutur Awe sapaan akrabnya.Hal senada juga disampaikan oleh Sofu Laia, bahwa seperti komitmen kami secara profesi, saya bersama rekan sejawat Miftahuddin,SH / Mas Awe, tetap komitmen dan konsisten mengawal Kasus yang menimpa klien kami sampai tuntas, dan tetap menunggu jadwal Gelar sesuai informasi dari Polda Kepri,” ujar Sofu Laia.

“Sofu Laia menyampaikan bahwa kami dan klien kami hingga saat ini masih tetap optimis dan percaya kepada Penegak Hukum di Polda Kepri, dan kami sangat berterimakasih kepada Bapak Kapolda Kepri dan seluruh jajaran Polda Kepri yang telah atensi dan merespon baik secara cepat Pengaduaan klien kami,” ungkap Sofu Laia.

Sebelumnya, dalam perkara dugaan Tindak Pidana yang menimpa bu Rahmawaty (Korban/Pelapor) telah dilaporkan Rahmawaty di Polresta Barelang sejak 04 Agustus 2017.

Sesuai Surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) No. B/254.a/XI/2018/Reskrim, yang diterbitkan oleh Polresta Barelang ditandatangani Kasat Reskrim pada 01 November 2018, terlapor bernama JACKIE telah ditetapkan status hukumnya sebagai Tersangka dalam perkara ini, namun hingga saat ini Tersangka tidak pernah ditangkap, terkesan kebal hukum dan masih berkeliaran sampai saat ini.

(Red)

Pos terkait