Aceh, NAK-Pemerintah Pusat melalui Menteri Pedesaan menguncurkan dana keseluruh desa di wilayah Indonesa dengan tujuan mensejahterakan rakyat, tapi tidak terlepas dari pemerintah daerah terutama Badan Pemberdayaan Masarakat (BPM).
Guna dan tujuan membimbing dan memberikan arahan serta pedoman panduan dan juga mengevaluasi APBDes di desa dan kontrol oleh BPM untuk menjaga penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran dana desa oleh penyelengara.
Namun kenyataannya,menurut tokoh masarakat desa laemate berinisial AM masih ada diduga kebobolan dalam pelaksanaan dan penyusunan APBDes yang tidak berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pasalnya di Desa Lae Mate Kecamatan Rundeng di duga peggelembungan harga pembelian barang seperti seng gelombang mencapai 100% dari harga di toko yang sesunggunhnya Rp 37500/lembar.
Tetapi harga seng gelombang yang dianggarkan oleh pemerintahan Desa Lae Mate (Kepala Desa) dari ADD untuk masarakat mencapai Rp 78.000/lembar, maka dalam hal ini terjadi harga Mark Up.
Pada tanggal 31 Desember 2019 Awak Media konfirmasi ke Kasi Badan Pemberdayaan Masyarakat BPM Kota Subulussalam yaitu Masda Pohan menerangkan bahwa peraturan tentang harga barang seng gelombang itu mengikuti standart kota yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.
menurutnya 78.000 perlembar ukuran 6 kaki ketebalan 0.20, lebar 80 mm. itu sudah mengikuti aturan karena di situ pajaknya dan juga telah dia konfirmasi ke salah satu kepala desa bahwa harga seng yang di buat pemerintah di desa mengikuti aturan.
Tapi, pada tanggal 2 Januari 2020 nanti datang ke kantor BPM lagi dan kita bicarkan kembali dengan kepala dinas BPM pungkasnya kepada Awak Media.
Mudah-mudahan tanggal 2 Januari 2020 pertemuan awak media dengan Kadis BPM serius jangan main-main karena ini menyangkut uang negara untuk rakyat,
demi menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah Kota subulussalam.
Terpisah sebelumnya, anggota dinas inspektorat mengatakan ke awak media yang dia ketahui bahwa mengenai harga satuan di desa yang menggunakan Anggaran Dana Desa ADD sampai hari ini belum ada dari pemerintah kota diterapkan untuk di desa, hanya saja mengacu harga di toko untuk perbandingan dari satu sampai tiga toko yang ditanya sehingga mana yang paling termurah itulah jadi acuan atau panduannya.
Tambahnya lagi, pengadaan Anggaran Dana Desa ADD itu swakalola, sehingga tidak ada mencari keuntungan yang besar. selain dari pajak dan administri lainnya, beda dengan proyek atau PL yang di dalamnya ada kontraktor, CV, dan konsultan. tapi Anggaran Dana Desa sudah jelas bahwa honorium dari pelaksana kegiatan sudah diplotkan diluar anggaran tersebut pungkasnya.
(mukim)