ketua ormas LAKI subulussalam mempertanyakan HGU PT Laot bangko tentang tabal batas antara dengan kebun masarat subulussalam

Subulussalam, NAK – ketrangan dihimpun dari ketua ormas laskar anti koropsi indonesia DPC Kota subulussalam (LAKI) mempertanyakan tentang tapal batas.antara wilayah HGU.PT LAOT BANGKO dengan batas pemukiman masyarakat ,

ketua DPC Laki Kota Subulussalam.
dia sangat menyanyang kan sampai saat ini penentuan tapal batas tsb.belum pernah di selesaikan oleh pihak pemerintah dengan pt laot bangko. Dengan berahir nya Masa HGU perusahaan tsb tgl 30 des.2019.namun pihak perusaahan berusaha memperpanjang izin HGU namun ini  masih  mendapat polemik dari sejumlah masyarakat dari beberapa desa.pungkasnya.

Bacaan Lainnya

ini masih masalah tapal batas ,belum tentang Kewajiban perusahaan wajib PLASMA ,CSR ,dan  pengelantaran lahan selama ini sudah tertinggal , lagi tentang gaji UMP ,para karyawan yg bekerja sebagai buruh harian (BHL )

dia menyampaikan selama dua tahun belum di jadikan karyawan tetap .dan belum mendapat Asuransi sosial tenaga kerja ASTEK, sesuai dengan keterangan beberapa karyawan yang tidak mau di sebut nama nya ,yang kita jumpai di lapangan.pungkasnya.

tambahnya  yang lebih eronis nya lagi Pihak perusahaan tidak mengindah kan UU.Kehutanan dan  LINGKUNGAN HIDUP tentang batas DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS ) Seharus nya  melepas kan dan tidak boleh menebang atau menanami.setidak nya 100 mtr sepanjang pinggiran aliran sungai. Nanum kenyataan selama ini mereka telah mengabaikan aturan ini. Pihak ORMAS LAKI ,telah berusaha mengkompirmasi pihak maneger PT.laot bangko namun tidak pernah merespon,hingga ketua ormas LAKI menyampaikan ke  media onlene antikoropsi NAK tgl 27 des 2019. untuk  ini di naikkan tayang pemberitan.

Untuk lebih jelas tegasnya pihak ORMAS LAKI kota subulussalam akan menaikkan masalah ini ke pihak berwajib dan ke dinas terkait tentang pelanggaran Pengrusakan lingkungan tsb, pungkas.

Rambe  ORMAS LAKI KOTA SUBULUSSALAM MEMINTA kepada pihak pemerintah kota subulussalam dan pemerintah Aceh agar  mempertimbangkan atau menghentikan perpanjangan IZIN HGU tsb sebelum perusahaan mempertanggung jawab kan seluruh kewajiban mereka
dan terlebih tentang pelanggaran UU lingkungan hidup.pungkasnya.

dan ini juga diduga  pencemaran lingkungan akibat penggundulan hutan di hulu  sungai  sehingga mengakibat kan sering banjir besar dan masyarakat yang bermukim di sepanjang aliran sungai dan tidak dapat mengkomsumsi /menggunakan air seperti biasa nya kerena selalu keruh dan kami sangat mengharap kan pihak dinas kehutanan dan lingkungan hidup segera turun kelapangan dan menindak tegas perusahaan. tegasnya.

(mm)

Pos terkait