Pegasus Polsek Patumbak Tembak Pelaku Curat

Medan, NAK-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak, menembak seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor.

Pelaku dimaksud ialah Sabar Hasudungan Tampubolon alias Paul (32) penduduk Jalan Garu 10 Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas.

Bacaan Lainnya

“Pelaku diamankan pada Sabtu, 8 November 2019 sore di Jalan Garu Tiga Kelurahan Harjosari Satu Kecamatan Medan Amplas,” kata Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SIK SH yang disampaikan melalui Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH, Senin (11/11/2019).

Lanjut dikatakan Kanit Reskrim, dari pelaku berhasil diamankan barang bukti celana panjang warna hitam dan biru, baju kaos warna hitam, serta kunci letter T yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Semua barang bukti tersebut dibeli pelaku dengan menggunakan uang hasil kejahatan yang ia lakukan bersama pelaku Rz yang sudah dalam proses penyidikan,” ujar Iptu Gindo Manurung.

Dijelaskan Kanit Reskrim, pelaku Paul ditangkap setelah Tim Pegasus Polsek Patumbak menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di sekitar Jalan Garu 3 tepatnya di depan warnet.

“Mendapat informasi itu, lalu Tim Pegasus yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak langsung ke lokasi dimaksud dan berhasil menangkap pelaku,” urai Iptu Gindo Manurung.

Pada saat ditangkap, sambung Kanit Reskrim, pelaku berupaya melarikan diri lalu dilakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan ke udara agar pelaku berhenti.

“Namun tembakan peringatan tidak diindahkan pelaku dan terus melakukan perlawanan. Kemudian Tim Pegasus melakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan tembakan terarah ke kaki kanan pelaku yang mengakibatkan mengalami luka tembak pada kaki sebelah kanan hingga pelaku terjatuh dan dapat ditangkap,” ungkap Iptu Gindo Manurung.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat pengobatan luka tembaknya.
Dari keterangan pelaku diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak delapan kali di berbagai lokasi di Kota Medan dan Deliserdang.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Iptu Gindo Manurung SH.

(kadri)

Pos terkait