Polsek Labuhan Ruku Ringkus Bahri, Yang Gelapkan Sepeda Motor

Batu Bara- Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara meringkus Syamsul Bahri alias Bahri (20) warga Gg Aman Dsn III Desa Bagan Dalam Kec Tanjung Tiram Kab. Batu Bara karena dugaan menggelapkan sepeda motor (sepmor).

Bahri diringkus dari tempat persembunyiannya setelah 2 minggu melarikan sepmor milik Rizal (35) warga Dsn III Desa Siajam Kec Sei Balai Kab. Batu Bara, Selasa (01/10) sekitar pukul 10.30 Wib.

Bacaan Lainnya

Tersangka melarikan sepmor korban pada Sabtu (07/09) Sekira Pkl 21.30 Wib. di Gg Firaun Desa Bagan Dalan kec Tanjung Kab Batu Bara.

Dikatakan Kapolsek, penggelapan sepmor tersebut terjadi Sabtu (07/09) sekira pukul 21.30 Wib saat korban sedang duduk di sebuah kedai di desa Bagan dalam tersangka datang menghampiri korban dengan dalih hendak meminjam sepeda motornya.

Kapolsek Labuhan Ruku pihaknya telah meringkus seorang laki-laki dewasa yang diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan sepmor.

Alasan tersangka hanya sebentar untuk membeli minuman. Selanjutnya korban menyerahkan Sepmornya kepada tersangka.

Namun ditunggu-tunggu, tersangka tak kunjung kembali sehingga karena lelah menunggu korban pulang kerumahnya. Hingga Rabu (11/09) tersangka belum juga mengembalikan sepmor korban.

Curiga ada yang tidak beres, korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Labuhan Ruku sesuai Laporan Polisi LP/172/IX/2019/Su/ Res Batu Bara/ Sek Lab Ruku Tgl 11 September 2019.

Begitu menerima laporan korban dengan ciri-ciri tersangka, Tim Buser Polsek Labuhan Ruku melakukan penyidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak tim langsung bergerak dan meringkus tersangka, Selasa (01/10) sekitar pukul 10.30 Wib dari tempat persembunyiannya.

Tersangka yang dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUH.Pidana mengakui terus terang telah melarikan sepmor milik korban. Sedangkan sepmor yang digelapkannya telah dijual.

Reporter/EditorRahmat Hidayat.

Pos terkait