Penjuanl buah sawit  roda tiga dan becak dan roda dua yang tidak di terima oleh Ram, di mediasi oleh muspika kecamatan rundeng

Subulussam, NAK – Rapat masyarakat pemilik becak dan kebun kelapa sawit serta pemilik timbangan / Ram CV Putra Souraya Group. pertemuan antara  dengan masyarakat pemilik becak barang dan petani sawit serta perwakilan timbangan Ram CV Putra Souraya Group untuk mencari solusi keluhan masyarakat tetang tidak di perbolehkannya masyarakat petani sawit  masuk / menjual langsung buah kelapa sawit ke timbangan / Ram CV Putra Souraya Group yang berlokasi Km 1 desa lae pemualan.

Rapat di  laksanakan di aula kator cama kecamatantan rundeng kota subulussam aceh selasa tgl 29 oktober 2019.

Bacaan Lainnya

DAGAR P (kades Dah) :meminta kepada
Pihak Ram dan pihak mobil sawit jangan ada yg membeli sawit pada malam hari karena bayak isu kehilangan buah  sawit masarakat pada malam hari.

Bebera tokoh masarak ikut dan menyampikan permohonannya untuk masarakat pekebun sawit.

JAHARUDIN (Lae pemualan) sbagai tokoh masarakat desa lae pemualan
Juga memohon agar pihak Ram dapat menerima buah sawit kami, dan kami sepakat bila di batasi waktu untuk  menjual sawit pada malam hari siap mematuhinya.
FANDI  (muara batu batu) juga tokoh masarakat  meminta kepada muspika agar mengijinkan buah sawit di jual menggunakan becak langsung ke RAM

SAFI’I (Pasar Rundeng)
Kami sangat keberatan bila kami di larang menjual langsung ke ram
Kenapa kami tidak di perbolehkan menjual langsung ke RAM pungkasnya.

IRWAN FAISAL SH (Camat Rundeng)
Kita di sini duduk untuk mencari solusi yg terbaik bagi masyarakat dan pihak ram dan yg lainnya.
Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa dengan di terimanya buah sawit menggunakan roda 2 dan roda 3 di karenakan banyaknya laporan tetang kehilangan yg di alami oleh pemilik kebun sawit pada bulan yang lalu.namun pada hari ini kita sapakati bersama bahwa roda dua dan roda tiga / becak ditrima oleh Ram penjual buah sawit dan pekebun dari masarakat sesui dengan permusawarahan kita bersama ini.

MADSIDEN (Lae pemualan) menambahkan lagi
Agar pihak ram dapat menerima sawit masyarakat namun sebatas itu masih buah sendiri pungkasnya.

MAULIDIN (kades sebungke)
Bahwa permaslahan yg berkembang selama ini sebenarnya adalah kesepakatan dari pihak RAM dan pihak agen mobil sawit menurut ketarengan warga.namun saya juga ikut mendukung  bahwa roda dua dan roda tiga pekebun  menjual sawit diterima oleh Ram.DEDI   perwakilan RAM.
Kami sebagai pihak Ram sudah menerapkan bahwa kami tidak menerima buah dengan becak lebih dari PKL 18.00 wib demi mnjaga tertip nya keamanan pekebun sawit.

IPDA MULYADI, SH,MH (Kapolsek Rundeng)
Kami berharap kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga Kamtibmas di lingkungan masing-masing dan bila ada Masalah segera laporkan dan jangan main hakim sendiri.tegas nya.

Hasil Kesimpulan / kesepakatan.
Becak pengangkut buah sawit dapat masuk dan membawa buah sawit ke Ram.
Becak sawit masuk ke ram di batasi sampai PKL 18. 00 wib.
kepada pihak agen sawit yg menggunakan mobil agar melengkapi seperti
jaring pengaman buah
Lampu kendaraan alat kerja dodos egrek dan tojok agar di amankan pada saat melintas di jalan raya.
Agar masing masing Pemerintah desa membuat Qanun sangsi dan tindakan pencurian buah kelapa sawit.

Rapat dan pertemuan tesebut berakhir sekira pkl 11.00 wib dengan tertib dan
Kesimpulan / Kesepakatan yg dibuat adalah hasil dari kesepakatan bersama dan telah di setujui peserta rapat yg hadir dalam permusawarahan ini rapat selesai ditutup.

(Mm)

Pos terkait