Nyuri 48 Pcs Baju Kemeja, Pelaku Ini Mendekam Disel Polsek Medan Kota

Mwdan, NAK-Setelah mencuri 48 Pcs Baju Kemeja di toko Tri R Fashion yang terletak di lantai 3 Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Junaidi Simangunsong (37) warga pasar X Tembung di Bui petugas kepolisian sektor Medan Kota. Sabtu (5/10/2019) Jam 9:00 WIB.

Informasi yang dihimpun bermula kejadian pada saat Muhammad Zaini (36) yang merupakan karyawan toko baju ADCR yang terletak tak jauh dari toko Tri R Fashion milik Nur Afni (26) warga Percut Sei Tuan memergoki tersangka baru turun dari atas asbes toko baju Tri R dengan membawa 48 pasang baju kemeja merk Jhon Army, curiga itu adalah maling, Zaini langsung meneriaki tersangka hingga tersangka berhasil ditangkap masa dan akhirnya di jemput Polisi dan diboyong ke Polsek Medan Kota berikut barang buktinya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Kapolsek Medan Kota, AKP Riki Ramadhan Didampingi Kanit reskrimnya Iptu Ainul Yaqin di Polsek Medan Kota menjelaskan bahwa tersangka ditangkap masa usai mencuri baju di toko Tri R Fashion.

“Tersangka ditangkap masa dan diserahkan ke Polsek Medan Kota berikut barang bukti berupa baju kemeja hasil curiannya. Menurut saksi atas nama Muhammad Zaini yang memergoki tersangka saat usai melakukan aksinya menerangkan bahwa ia pertama kali melihat tersangka baru turun dari asbes dan meneriakinya hingga tersangka ditangkap warga. Dari hasil intrograsi terhadap tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian baju di toko Tri R dengan cara mencongkel asbes, atas kejadian ini korban mengalami kerugian 48 Pcs Baju Kemeja dengan total kerugian bila di uangkan mencapai Rp 4.320.000( empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah ).

(kadri)

Pos terkait