Masyarakat Gugat Pengaspalan Ruas Jalan Kawasan Terpadu Pemerintah Nias Barat : lanjutkan Pembangunan

Nias Barat, NAK – Pelaksanaan pembangunan ruas jalan kawasan terpadu Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Nias Barat pada Tahun 2019 ini, tetap dilanjutkan walaupun telah ada gugatan atau pemblokiran dari masyarakat yang mengklaim belum menghibahkan tanah sebagian ruas jalan tersebut. Jika oknum tetap bertahan atau tidak berinisiatif baik, maka Pemerintah Daerah bisa menutup akses jalan tersebut dan membuka dititik lain.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Nias Barat Fanotoi Hia, kepada Media ini pada hari Selasa 01 Oktober 2019 kemarin diruang kerjanya di Onolimbu, Lahomi.

Bacaan Lainnya

“Pengerjaan pengaspalan ruas jalan dikawasan Kantor SKPD Pemkab Nias Barat ini, tetap kita lanjutkan sesuai program kerja Tahun 2019. Persoalan pemblokiran itu dari masyarakat sama sekali kita tidak terganggu. ”Ujarnya.

Dikatakannya, bila masyarakat pengklaim tetap bertahan untuk menghalangi kegiatan pembangunan akses jalan tersebut. Maka Pemerintah Daerah Nias Barat bisa melakukan tindakan pengukuran ulang tanah hibah, untuk mencari kebenaran dan ataupun pengalihan akses jalan dititik lain. Senin, 07 Oktober 2019.

“Kalau mereka itu tetap bertahan tidak berinisiatif baik maka kita cari solusi lainnya, Pemerintah Daerah Nias Barat bisa membuka akses baru mulai dari jalan gudang farmasi (Jalan dr. Sucipto) supaya dalam memasuki kawasan Kantor SKPD Nias Barat tidak sulit. ”Ungkapnya.

Fanotoi menegaskan, sebagai bukti keseriusan Pemda dalam membangun jalan dikawasan terpadu Kantor SKPD Nias Barat telah dilakukan pengukuran lahan beberapa waktu lalu, bersama dengan pihak rekanan.

“Sebagai bukti, bahwa kita ini tidak terganggu dengan gugatan tersebut. Setelah pihak kita bersama rekanan kemarin melakukan pengukuran lahan, sekarang pihak rekanan telah memulai beraktifitas melaksanakan pekserjaal.

(Sh)

Pos terkait