Polisi Tembak 3 Pelaku Perampok Truk Tangki CPO

Asahan, NAK-Petugas Kepolisian Resor Asahan meringkus empat orang pelaku perampokan truk tangki pembawa minyak CPO. Ke empat pelaku diringkus di 3 lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, di Desa Petatal Kabupaten Batubara dan di Kota Dumai Provinsi Riau. 3 orang pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri saat hendak ditangkap.

Peristiwa perampokan truk tangki yang membawa minyak CPO tersebut terjadi Kamis (08/08/2019) lalu, di jalan Lintas Sumatera Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan.

Bacaan Lainnya

“Modus para pelaku melakukan perampokan yakni berpura-pura menjadi penumpang. 2 orang pelaku berperan menjadi penumpang truk tangki, sementara 2 orang lain nya mengikuti dari belakang dengan menggunakan mobil Avanza”, ungkap Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. di dampingi Waka Polres Kompol M. Taufik, Kabag Ops Kompol Marludin dan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja saat menggelar temu pers di halaman Polres Asahan, Senin (07/10/2019).

Di tengah perjalanan tepatnya di jalan Lintas Sumatera Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, 2 orang pelaku yang mengikuti dari belakang dengan mobil avanza kemudian menghentikan truk tangki tersebut. Saat itulah 2 pelaku lain yang berpura-pura menjadi penumpang menarik supir truk dan mengikat nya dengan menggunakan lakban. Setelah berhasil menguasai truk tangki, sang supir kemudian dibuang di Kecamatan Perdagangan Kabupaten Simalungun.

Setelah menerima laporan dari korban, pada tanggal 1 Oktober 2018, Tim Jatanras Polres Asahan bersama personil Subdit III Jatanras Dit Krimum Polda Sumut menangkap 2 orang pelaku atas nama Amran Tanjung yang berperan yang mengikuti mobil truk tangki dengn mobil avanza, dan Amdani Tanjung yang berperan mengikat supir truk. Kedua nya diringkus di Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan meringkus seorang tersangka atas nama Wasmin alias Wak Min di Desa Petatal Kabupaten Batubara pada tanggal 2 Oktober 2019. Tersangka berperan sebagai pencari lokasi penjualan minyak CPO hasil curian tersebut. Seorang tersangka lain atas nama Andy Syahputra alias Andi, ditangkap di Kota Dumai Provinsi Riau hari Sabtu (05/10/2019) lalu. Tersangka Andi ini berperan sebagai pembawa truk tangki tersebut.

3 orang pelaku atas nama Amran, Dani dan Andy terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki nya, karena mencoba melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

“Jadi ke 4 pelaku ini merupakan pasangan bapak dan anak. Mereka juga sindikat perampok lintas provinsi dan sudah 3 kali melakukan perampokan truk tangki CPO. Truk tangki yang dirampok dibawa dan ditinggalkan di Kabupaten Langkat. Minyak CPO nya juga dijual di daerah tersebut oleh seorang pelaku lain yang masih dalam pencarian (DPO)”, kata Kapolres.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

(kadri)

Pos terkait