Batu Bara WTP”, Aci ; Dua Hal Yang Berbeda, Hasil LHP BPK 2019 Ditemukan 19 Paket Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak

Batu Bara, NAK-Sebelumnya, Batu Bara mendapat penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan RI.

Kata Bupati, keberhasilan itu juga tak terlepas hasil kerja keras pimpinan OPD dan staf di lingkungan Pemkab Batu Bara.

Bacaan Lainnya

Berikutnya, Bupati Batu Bara Zahir menyampaikan ucapan rasa terima kasih kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmyadi dan kepada Kementerian Keuangan RI saat menghadiri rapat Koordinasi Daerah Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Tahun 2019, Selasa, (22/10) di aula Kantor Gubsu.

Penghargaan itu syah-syah saja di dapatinya, namun perlu juga di siasati, dan perlu di uji apakah laporan keuangan pemerintah kabupaten batu bara tahun anggaran 2018 bersih tanpa noda.

Lantas bagaimana pula menurut Laporan Keuangan Pemerintahan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2018, Nomor ; 40.A/LHP/XVIII.MDN/04/2019, Tanggal 12 April 2019, ada terdapat 19 paket pekerjaan diduga tidak sesuai kontrak.

Salah satu diantaranya ditemukan ada kekurangan volume fisik pekerjaan peningkatan ruas jalan Desa Sumber Rejo Menuju RSUD – Kecamatan Lima Puluh – Kab. Batu Bara, sebesar Rp. 98.103.035,65.

Berikut keterangannya, pelaksanaan pekerjaan oleh CV. SR, berdasarkan kontrak nomor : 73-PK/BKP/SP/PPK-PMU/PUPR-BB/2018, Tanggal 15 November 2018, sebesar Rp. 1.826.604.358,34. Jangka waktu pelaksanaan selama 45 hari kelender sejak tanggal 16 November 2018 s,d. 30 Desember 2018.

Pada keterangan berikutnya, dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan sesuai dengan Bast nomor 47/BAST/PPK/DPUPR-BB/2018 tanggal 19 Desember 2018. Perkerjaan telah dibayar lunas sebesar Rp 1.826.604.358,34.

Kemudian, dalam LHP BPK tersebut menerangkan secara terperinci, bahwa realisasi pembayaran perkerjaan peningkatan ruas jalan desa sumber rejo kecamatan lima puluh, pada tanggal 10 Desember 2018 nomor SP2D – 03525/SP2D/2018 sejumlah Rp 547.981.308,00, uang muka 30%. Kemudian menyusul pada tanggal 19 Desember 2018 terbit SP2D nomor 03751/SP2D/2018 dengan jumlah Rp 365.320.871,00, pembayaran 20%. Berikutnya tanggal 28 Desember 2018 terbit SP2D nomor 04065/SP2D/2018 pembayaran 50%, dengan total penarikan sebesar Rp 1.826.604.358,34.

Berdasarkan hasil uji petik pemeriksaan fisik yang dilakukan pada tanggal 30 Januari 2019 bersama PPK, direksi lapangan, konsultan pengawas, rekanan pelaksana, serta Inspektorat, diketahui terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan sebesar Rp 98.103.035,65,-

Dengan rincian sebagai berikut ; 1) – Laston lapis aus ( AC-WC ) kontrak 284,40 ton, lapangan 247,771 ton, selisih 36,629 ton, harga satuan Rp 1.736.890,83 total kurang volume Rp 63.620.574,21.
2) – Lapis pondasi kelas ( A ) 331,20 M³, kapangan 315,21 M³, selisih 15,99M³ harga satuan Rp 766.809,16, total kurang volume Rp 12.261.278,47, dan ke
3) – Lapis pondasi kelas ( B ) 552,00 M³, lapangan 518,08 M³ selisih 33,92 M³ harga satuan Rp 655.105,63, maka total kurang volume Rp 22.221.182,97, total keseluruhan kurang vulume Rp 98.103.035,65.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas PUPR pada dasarnya sepakat dengan temuan pemeriksaan dan akan segera menindaklanjutinya, serta bersedia mengembalikan temuan ke kas daerah.

Soal Batu Bara dapat WTP, Aci ( Advokasi Citra Independen ),menanggapi, ada dua hal yang berbeda, sebelum dia mengulas secara mendalam, soal status WTP yang diperoleh dari BPK kepada Pemerintah Kabupaten/Kota adalah syarat minimal dalam penyelenggaraan akuntabilitas keuangan daerah. Namun, status tersebut tidak dapat dijadikan cerminan akuntabilitas keuangan yang clean and clear dari potensi kerugian negara akibat korupsi.

Kepada para kepala daerah, Aci menyebut opini WTP tidak bisa dijadikan jaminan bahwa tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara, terangnya kepada wartawan di Lima puluh.

Sebenarnya sederhana saja, bila mana ada temuan dari LHP BPK terkait ada nya indikasi kerugian keuangan negara, sampaikan saja laporannya kepada pihak Kejaksaan dan Kepolisian. Kononnya lagi ada di temukan 19 paket pekerjaan di duga tidak sesuai kontrak, siapapun bisa melaporkan nya kepada penegak hukum, pungkasnya.

(Rahmat Hidayat)

Pos terkait