3 Butir Peluru Bersarang Dikaki Kedua Pelaku Curanmor

Medan, NAK-Dua pencuri sepeda motor, ditembak petugas Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan, Sumatera Utara, karena melawan dan berusaha kabur, ketika dibawa untuk pengembangan kasus.

Tiga peluru bersarang di kaki dua tersangka, dan satu di antaranya menerima tembakan dua kali. Dua pencuri tersebut, AR, 30 tahun, dan MRA, 28 tahun. Keduanya warga Jalan STM, Suka Tirta, Nomor 30, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.

Bacaan Lainnya

Bermula dari laporan korban kehilangan sepeda motor, sesuai LP /118/K /VIII/2019 /SPKT/Sekdelta. Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil itu, kepolisian menyasar AR dan MRA.

Setelah diusut keberadaannya, AR sedang berada di Gang Elit, Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Di sana AR kost.

Sampai saat ini, kasus ini masih terus dikembangkan

Polisi membentuk tim pada Minggu 27 Oktober 2019 guna membekuk AR. Setelah sukses ditangkap, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya kunci T.

“AR mengakui perbuatannya, mencuri sepeda motor berdua dengan temannya MRA,” kata Kanit Reskrim, Polsek Deli Tua, Iptu Idem Sitepu, Senin 28 Oktober 2019.

Mendapatkan keterangan dari AR, polisi melakukan pengembangan. Polisi berhasil menangkap MRA juga di tempat kostnya.

Setelah keduanya ditangkap, polisi melakukan pengembangan, mencari tahu di mana keduanya menyimpan hasil kejahatan. Tapi mereka berdua berusaha kabur. Karena tak mengindahkan peringatan polisi, keduanya pun ditembak.

“Kita berikan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan, akhirnya kita lakukan tindakan tegas dan terukur, menembak pelaku di bagian kakinya. Setelah mereka tertembak, lalu kita bawa mereka ke Rumah Sakit Bhayangkara, Medan untuk diberikan perawatan,” kata Idem.

Polisi mengamankan sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam BK 6043 ADC dan sepeda motor Honda Beat warna biru BK 3625 AIM, sepeda motor Honda Beat warna hitam 2386 AIF dan satu buah kunci T untuk melakukan pencurian.

“Sampai saat ini, kasus ini masih terus dikembangkan, apakah masih ada tersangka lain atau tidak, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” ucap Idem.

(kadri)

Pos terkait