2 Tersangka Bandar Shabu Diringkus Reskrim Polsek Labuhan Ruku

Batu Bara, NAK-Seorang tersangka bandar sabu sabu MR (41) warga Dusun I Desa Bandar Sono Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara diciduk, Rabu (23/10) sekira pukul 21.30 Wib.

Tersangka yang ditangkap di rumahnya di Dusun I Desa Bandar Sono Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara merupakan pengembangan penangkapan tersangka YS setengah jam sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Serta seorang tersangka pengecer barang haram tersebut, YS (32) warga Gg. Tiger Dusun VI Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara terlebih dahulu diciduk di Dusun III Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, Rabu (23/10) sekira pukul 21.00 Wib.

Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara AKP Selamat M, SH, Kamis (24/10) menerangkan MR ditangkap berdasarkan pengembangan penangkapan
YS setengah jam sebelumnya.

Ketika diinterogasi, tersangka YS mengaku mendapat sabu sabu dari M Rodi.

Personil Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda J. Sitinjak segera melakukan pengembangan dan pengendapan di seputar rumah MR.

Setelah dipastikan tersangka ada, petugas segera melakukan penggrebekan dan penangkapan.

Pada penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 paket sedang Narkotika jenis Sabu sabu, 16 buah plastik transparan kosong ukuran kecil, 1 buah plastik transparan kosong ukuran sedang, 1 buah bong terbuat dari botol minuman, 1 buah mancis, 1 buah jarum suntik, 2 buah kaca pirek, 1 buah pipet bentuk skop dan 1 buah HP.

Disebutkan Kapolsek, YS ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi petugas sedang memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu sabu.

Mendapat informasi tersebut Personil Lidik Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak berangkat ke TKP melakukan pengintaian.

Setelah melihat orang yang dicurigai, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket kecil Narkotika jenis Sabu sabu, 1 buah HP warna merah, 1 buah pipet berbentuk skop dan Uang sebesar Rp. 100.000,-

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut.

Rahmat Hidayat

MR = M. Rodi
YS = Yahya Syahputra

Ket photo :
Tersangka kasus Narkotika MR dan YS ditangkap Rabu (23/10) malam.

Pos terkait