35 Kg Sabu, Berhasil Diungkap Polda Sumut

Medan, NAK-Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto pimpin pers release kasus pengungkapan narkotika yang berhasil diungkap jajaranya. Bertempat di depan Lobby utama Polda Sumut, didampingi oleh Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung dan PJU Polda Sumut, dalam paparannya Kapolda menyebutkan bahwa Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu seberat lebih kurang 35 Kg oleh Ditresnarkoba Polda Sumut hasil Ops Kepolisian kewilayahan Antik Toba-2019. Rabu (23/10/2019) .

“Penangkapan Pertama oleh Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 sekira pukul 22.00 Wib ada 3 (tiga) orang laki-laki yang memiliki Narkotika Jenis Sabu di Jalan Nenas 2 Kelurahan. Suka Ramai Kec. Binjai Barat, Kota Binjai.
kemudian Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan di lokasi, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019 sekira pukul 01.15 WIB, di Jalan Nenas 2 Lingkungan I Kel. Suka Ramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai, Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) tersangka berinisial EWS, A dan JAN, kemudian dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka EWS, saat digeledah ditemukan di dalam 1 (satu) buah panci yang terbuat dari Steinles yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus dengan berat kurang lebih 4.000 (empat ribu) gram. Selanjutnya tersangka EWS, A dan JAN beserta barang bukti dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interograsi dan analisa kasus Tersangka EWS diperoleh keterangan bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki memiliki Narkotika Jenis Sabu di Jalan Ikan arwana Kecamatan. Binjai Timur Kota Binjai.

Bacaan Lainnya

Dari ketiga tersangka EWS, A, dan JAN Turut disita barang bukti berupa : 1 (satu) buah panci yang terbuat dari Steinles yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus dengan berat kurang lebih 4.000 (empat ribu) gram,” ucap Irjen Pol. Agus Andrianto.

Selanjutnya kata Kapolda lagi, penangkapan kedua oleh Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut Dari hasil intrograsi terhadap tersangka EWS dilakukan pengembangan oleh Petugas Kepolisian dari Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019 sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Ikan Arwana Kec. Binjai timur Kota Binjai dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial S dan dapat disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan Narkotika Jenis sabu seberat lebih kurang 1.000 (seribu) gram. Selanjutnya tersangka S beserta barang bukti dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna prose penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interograsi dan analisa kasus Tersangka S diperoleh keterangan bahwa ada 3 (tiga) orang laki-laki membawa Narkotika Jenis Sabu dari Provinsi NAD ke Provinsi Sumatera Utara khususnya kota Binjai.

“Penangkapan Ketiga oleh Unit Unit 1 Subdit III
Ditresnarkoba Polda Sumut Dari hasil keterangan tersangka S dilakukan pengembangan oleh Petugas Kepolisian dari Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekira pukul 11.30 WIB, di Jalan Medan – Stabat, Kec. Stabat, Kab. Langkat, tepatnya di pinggir jalan, Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza, No. Pol: B-2657-SKX yang dikendarai oleh 1 (satu) tersangka berinisial M Als. Z kemudian dilakukan penggeledahan mobil tersebut dan dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa 2 (dua) buah Tas Jinjing warna merah hitam, yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu sebenyak 30 (tiga puluh) bungkus dengan berat lebih kurang 30 (tiga puluh) Kilogram yang diletakkan dibagasi belakang mobil.

(Rilis)

Pos terkait