Audit BPK RI” Pendapatan Pemkab Batu Bara Masih Kurang Maksimal Perlu Ditingkatkan Lagi

Batu Bara, NAK -Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Kebijakan Umum APBD ( KUA ) disusun dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) Sebagai dokumen rencana kerja Tahunan daerah.(RPJP ) Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM ) Daereh.

“Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Keuangan Nasional. dan Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Bacaan Lainnya

RKPD Kabupaten Batu Bara sebagai dokumen rencana kerja daerah Tahun 2018 melalui proses Musrenbang Kabupaten merupakan forum pemangku kepentingan ( stakehoder ) pembangunan daerah dan forum kelanjutan dari musyawarah di tingkatan Kecamatan/Desa/Kelurahan.

KUA merupakan dokumen kebijakan daerah dalam satu tahun anggaran yang menjadi pentunjuk ketentuan umum yang disepakati sebagai pedoman peyusunan RAPBD.

Dalam penyusunan APBD diperlukan Prioritas Plafon Anggaran yang disepakati bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah untuk dasar penyusunan rancangan Peraturan Daerah untuk jadikan dasar penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2018.

KUA Perubahan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun 2018 disusun dasar
-Pengeser anggaran antara Rincian Objek belanja
-Pembetulan penulisan penempatan kode rakening yang kurang tepat di masing masing SKPD
-Penambahan pendapatan belanja daerah, dengan Sisa Lebih Anggaran Tahun 2018.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak melaksanakan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah.karena terlambat dalam penyampaian data data perubahan untuk di evaluasi oleh provinsi dalam batas akhir perubahan APBD Tahun 2018 tanggal 30 september 2018 Pendapatan Tahun Anggaran 2018 tidak mencapai target yang direncanakan dari anggaran 1.061.157.944.695,00 yang terealisasi 1.053.229.076.697.07 atau sebesar 99,25% dari anggaran.

Pencapaian pendapatan dipegaruhi beberapa pos pendapatan yang realisasinya berada dibawah anggaran pendapatan retribusi daerah.

Pendapatan tranfer pemerintah provinsi dana penyusuaian, Rincian sumber pendapatan APBD Tahun 2018.

Realisasi pendapatan asli daerah 64.385.292.862,07 dengan rincian pajak daerah 36.842.207.553,50 retribusi daerah 2.798.186.948.,62 pendapat asli daerah yang sah 24.744.898.359,95.

Realisasi dana tranfer pemerintah pusat 784.874.225.863,00 dengan perincian bagi hasil pajak 27.356.851.254,00 dana bagi hasil bukan pajak ( sumber daya alam.) 3.694.879.965,00 dana alokasi umum 602.464.355.000,00 dana alokasi khusus 151.358.139.644,00 dana penyesuaian 104.278.228.948,00.

Realisasi transfer pemerintah daerah lainnya yaitu penerima dari provinsi Sumatera Utara sebesar 39.870.236.828,00 merupakan bagi hasil pajak 39.870.828,00

Realisasi bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi lain 7.477.419.674,00.

Realisasi lain lain pendapatan daerah yang sah 52.343.672.522,00 merupakan dari pendapatan hibah 51.506.497.522,00 dan pendapatan lainnya 837.175.000,00.

Dalam pelaksanan APBD Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah berupayah secara optimal mencapai target kinerja keuangan APBD tetap memperhatikan efektivitas dan efisiensi pelaksananya.

Dalam pencapaian target masih ditemui kendala dan hambatan antara lain.
-Koordinasi instansi terkait dengan pemungutan PAD tingkat pemerintahan Kabupaten Batu Bara perlu di tingkatkan
Tanggung jawab aparatur memberikan pelayanan secara prima.
Dasar hukum perda yang berkaitan dengan pendapatan harus selalu mengikuti perkembangan ketentuan peraturan perundang undangan yang baru.

Masih perlu penataan secara terus menerus yang berkaitan dengan sistem adminitrasi, makanisme prosedur perpajakan daerah yang telah mengakomodir ketentuan baru.
Bimbingan teknis dan sosialisasi terhadap aparatur daerah pengelolaan keuangan daerah masih perlu ditingkatkan.

Sosialisasi kepada masyarakat atau pihak perusahaan untuk taat dalam membayar usaha dan perizinan masih kurang maksimal dan perlu ditingkatkan lagi.

(Rahmat Hidayat)

Pos terkait