Sudah 60 Hari Lebih Kasus OTT di BKPD Bergulir, Dosen FH-USI Yakin Tak Lama Lagi Akan Dilimpahkan ke Kejatisu

Pematang Siantar, NAK-Melihat waktu Kasus Operasi Tangkap Tangan di Badan Pengelola Keuangan Daerah (OTT – BPKD) Pemko Pematangsiantar sudah lebih 60 hari. Pastinya, kasus tersebut tidak lama lagi akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

“Saya meyakini kasus tersebut tidak lama lagi akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera utara (Kejatisu),” ucap Dosen Fakultas Hukum Universitas Simalungun Sumatera Utara, Muldri Pasaribu kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Disinggung peluang adanya tersangka baru dalam kasus tersebut, Ia sebut kemungkinan selalu ada, hanya proses penuntutan jadi lama lagi.

“Aku rasa Poldasu masih fokus untuk proses penyidikan saja, hingga dilimpahkan ke Kejaksaan. Pihak Kepolisian pasti fokusnya ke Adyaksa saja. Selanjutnya mungkin diperdalam di proses penuntutan di persidangan,” tutup Muldri

Dikonfirmasi wartawan, lewat pesan Whatsap (WA) Senin (23/9/2019), Kombes Rony Samtama Dirkrimsus Polda Sumut menuturkan soal adanya peluang tersangka baru dalam kasus tersebut bergantung hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang ada.

“Kasus OTT di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Pematangsiantar tetap masih terus bergulir. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) masih melakukan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang ada,” jelasnya.

Saat disinggung soal adanya info bahwa Ajudan Walikota Siantar Rilan telah ditetapkan sebagai tersangka, Rony sebut sampai saat ini masih sebatas saksi. ” Sementara belum bang,” ujarnya
(MAK.)

Reporter ; Dodi Lupika NST.
Editor ; Rahmat Hidayat.

Pos terkait