Pasca Keputusan DKPP, Begini Susunan KPU Nias Selatan

Nias Selatan, NAK-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) baru saja menggelar Rapat Pleno Pemilihan Ketua KPU baru pasca keputusan DKPP Nomor : 115 – PKE – DKPP/VI/2019 tertanggal 28 Agustus 2019.

Hal tersebut disampaikan Divisi Hukum dan Pengawasan Internal Eksodi M Dakhi Kepada Sejumlah Wartawan dikantor KPU, Jalan Pasir Putih, Telukdalam, Senin, (2/9/2019).

Bacaan Lainnya

Pemilihan Ketua KPU yang baru dilaksanakan melalui Rapat Pleno dan dilakukan secara Aklamasi, karena 5 komisioner KPU Nisel sepakat menunjukkan Repa Duha, S. Pd sebagai Ketua tanpa ada perbedaan pendapat, Ucap Eksaudi Dakhi!

“Pemilihan Secara aklamasi adalah merupakan jalan yang terbaik, dan baru dilakukan voting apabila terjadi perbedaan pendapat, tapi semua Komisioner KPU Kompak , Pemilihan digelar melalui Pleno dan sesuai berita acara Nomor 133 Tanggal 2 September 2019”, Pungkas Divisi Hukum itu!

Ia menambahkan, pada prinsipnya pihaknya akan tetap komit dan independen pada pelaksanaan Pilkada 2020.

“Tahapan Pilkada Tahun 2020 ini, sudah kita mulai dengan tahapan pengusulan anggaran kepada pihak Pemerintah Daerah Nias Selatan sebesar 54 Miliar. namun semua itu tergantung kemampuan keuangan daerah Nisel,” pungkasnya.

Lalu, memberi sanksi peringatan keras kepada 4 Komisioner Lainnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nias Selatan baru terpilih pasca putusan DKPP Nomor 115, tertanggal 28 Agustus 2019, Repa Duha, S.Pd berkomitmen untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar serentak pada Tahun 2020, Tutur Duha!

Repa yang didampingi seluruh Komisioner KPUD Nisel yakni Eksodi M Dakhi, Meidanariang Hulu, SE, MM, Yulianus Gulo, SE, Edward Duha menyebutkan, 5 komisioner KPUD Nisel mempunyai komitmen dan berpegang teguh untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2020 sesuai azas Pemilu yakni jujur dan adil.

Menurut dia, suksesnya setiap pelaksanaan Pemilu dibarengi juga dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan stakholder lainnya, Tutur Repa!

Pasca Putusan DKPP No. 115-PKE-DKPP/VI/2019 tersebut, Susunan KPU Nisel, Ketua KPU Nisel, Repa Duha, S. Pd,
Divisi Hukum dan Pengawasan Internal Eksodi M Dakhi, Divisi Teknis Penyelenggara, Meidanariang Hulu, SE, MM, Divisi SDM dan Parmas, Yulianus Gulo, SE, Divisi Data, Eduard Duha.

(R. Gowasa)

Pos terkait