Hasil tangkapan Personil Polsek Rundeng sejenis tuak ukuran 35 liter, dilaksanakan pemusnahan

Sebulussalam, NAK-kepolisia Repblik indonesia diwilayah aceh bagian kota subulussalam tepat di kecematan rundeng.telah berhasil menemukan warung penjual sejenis toak tepat didesa sepadan.dalam hasil Oprasi pemberantasan   minuman sejenis toak yang dilakukan oleh polsek Runding bersama personilnya dibantu aparat desa dan masarakat pada hari jumaat tgl 20 september beberapa hari yang lalu.

minuman sejenis toak tersebut ukuran diperkirahkan  35 liter.menurut keterangan selah seorang dari masarakat yang tidak mau disebut namanya kepada wartwan Antikoropsi, jenis toak tersebuat dari hasil rakitan kelapa atau pola.yg bisa memabukkan bagi masarakat pecandu minuman yang selama  ini diangap minuman  teridisonal.dalam hal ini minuman jenis toak bisa memabukkan atau lupa diri pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Ipda muliyadi S.H.M.H. polsek rundeng membenarkan.minuman teridisolal jenis toak tersebut hasil tangkapan personilnya  yang dilaksanakan oprasi  jumaat tgl 20 september beberapa hari yang lalu tepat didesa sepadan.

Guna penumpasan minuman yang dianggap memabukkan itu, untuk antisepasi mencegah maksiat di bumi aceh ini paparnya.

pelaku penjual minuman jenis toak tersbut dibawa ke kantor bertempat di Mapolsek Rundeng

Pada hari  selasa tgl 24 september 2019  pukul 12-30 wib sekaligus untuk  dilaksanakan kegiatan  pemusnahan  minuman tradisional jenis tuak,menumpahkan langsung oleh pelaku sendiri ( pemilik tuak) An. KA. 37 thn.

Dalam pemusnahan tersebut disaksikan oleh tokoh dan masarakat sekitar.pelaku juga membuat surat perjanjian tidak akan menjual minuman  sejenis toak untuk mengulangi lagi.apa bila melakukan serupa siap dihukum.

Dan menerima hukuman setimpal yang telah di atur dalam kanun berlaku di propinsi Aceh Kegiatan pemusnahan minuman tradisional jenis tuak tersebut selesai sekira pukul 13.20 Wib.
(Mm)

Pos terkait