Curi Celengan, Pria Tamil Ini langsung Nginap Disel

Medan, NAK-Pria Tamil yang diketahui bernama Rawi Candren (42) warga Jalan Sikambing Gg. Citarum No. 46 Medan.harus berurusan dengan pihak Polsek Medan Baru.setelah aksi tindak kriminal pencurian dengan pemberatan yang dilakoninya dibekuk oleh Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan baru.

Menurut keterangan bahwasanya Pelaku (Rawi-red) ditangkap berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/1447/VIII/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru tanggal 23 Agustus 2019, atas nama palapor seorang wanita bernama, Julia Ariesta (37), warga Jalan Sikambing Gg Citarum No. 48, Keluragan Sei Putih Timur Medan.

Bacaan Lainnya

Informasi dihimpun wartawan, aksi tindak pidana pencurian dilakukan pelaku pada hari, Rabu (21/8/2019) siang sekira pukul 12.00 Wib, di kawasan Jalan Sikambing Gg Citarum No. 48, Kelurahan Sei Putih Timur Medan.

Sementara itu Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing,Sik didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba,Rabu (11/9).mengatakan bahwasanya Modus pelaku dengan berpura-pura membantu mengangkat barang korban saat korban mengalami musibah kebakaran, kemudian pelaku mengambil celengan korban,jelasnya.

Alhasil atas pencurian yang dilakukan oleh pelaku, korban kehilangan 3 buah celengan berisikan uang sebesar Rp 8 juta. Mengetahui pelaku yang mengambil, korban melaporkan kejadian itu kemako Polsek Medan Baru.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pada hari, Kamis (5/9/2019), pelaku dapat ditangkap dan keterangan pelaku bahwa uang tersebut telah habis untuk difoya-foyakan. selanjutnya pelaku diboyong ke komando,guna penyidikan selanjutnya,ujar Martuasah.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara,pungkas Martuasah.

(kadri)

Pos terkait