SPBU Nakal di biarin di Simalungun No. 14211213, jual Solar Minyak Bensin pake Jiregen tanpa Surat Izin

Simalugun, NAK-Pertamina melalui surat GM Marketing Operation Region III, Nomor : 579/F13400/2013,S3 melarang pengusaha SPBU melayani pembelian BBM yang menggunakan drum atau jeregen terkecuali ada surat verifikasi dan rekomendasi dari instansi tertentu.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umun ( SPBU) 1421123 Jalan Perdagangan-Pematangsiantar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun jual BBM ke jeregen, dan diduga salah satu penyebab kekosongan BBM di SPBU tersebut. selain itu stasiun ini tidak pernah buka 24 jam meski usaha tersebut seharusnya buka 24 jam, ini tertulis di Plang Usaha tersebut.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Informasi yang dihimpun Newsantikorupsi.com dari salah satu warga Herman(43) selasa(27/8/2019) sekira pukul 10.00 wib mengharapkan SPBU tersebut beroperasi 24 jam, “sebab kota perdagangan padat lalu lintas dan jika kehabisan minyak malam kami sulit mengisi bahan bakar hal hasil harus pergi ke Stasiun Kerasaan atau Perlanaan,”katanya Herman

Senada dengan R.Purba(36) warga perdagangan ini menyesalkan stasiun melayani pembeli minyak khususnya solar ke jeregen,”saya heran kok bisa ya solar jelas subsidi dijual ke pemilik jeregen, kalau modusnya solar buat pemilik jetor atau genset, pasti jeregenya hany yang 10 atau 20 liter. ini yang datang jeregen 45 liter dan satu sepeda motor membawa 3 sampai 4 jeregen kita menduga ini dijual ke industri(alat berat),”ucapnya usai mengisi bahan bakar di stasiun tersebut.

Direktur Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Sumatera Utara Rudi Samosir, mengatakan selasa(27/9/2019) kepada Newsantikorupsi.com hal ini sudah masuk pelanggaran/sudah dapat ditindak kepolisian setempat.”saya berharap Kapolres Simalungun dapat menyikapi hal ini apalagi solar itu bagian dari minyak subsidi, jika dalam waktu dekat ini belum juga ada tindakan, kita akan surati resmi ke Mapolda Sumatera Utara dan UP Pertamina Medan, terkait hal ini,”ucap mantan Aktifis mahasiswa ini.
( Rh / DD)

Pos terkait