Penggerebekan Gudang Oplosan Gas

Nedan, NAK-Tim gabungan Polres binjai beserta pertamina melakukan penggerebekan gudang oplosan gas elpiji 3 kg yang akan dijual dengan harga non subsidi milik diduga AGUS, 40 thn alamat jl.bandar meriah psr VII kec.sei bingai. Kab langkat.

Tim Gabungan dari Paskhas TNI dipimpin oleh Letkol Sahbilul dengan karyawan pertamina Jakarta, didampingi Sat Reskrim Polres Binjai Kamis (29/8) sekira pukul 09.00 wib melakukan penggerebekan sebuah gudang tempat dilakukannya pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran tabung 3 Kg ke tabung gas ukuran ukuran 12 Kg dan ukuran 50 Kg yg berlokasi di jalan Sei Bingai Pasar III Gg.Netral kec.Sei bingai Sei bingai Kabupaten Langkat .

Bacaan Lainnya

Adapun pelaksana penggerebekan tersebut dilaksanakan bersama tim gabungan dari pertamina dpp LET.KOL Phaskas SAHBILUL dari Kesatuan PASKHAS TNI/AU bersama sama dengan karyawan Pertamina Jakarta dengan di dampingi oleh Sat Reskrim Polres binjai yaitu KASAT RESKRIM AKP WIRHAN ARIF , SIK, MH , berserta KANIT II Ekonomi iptu Abet nego beserta aggota dan Kapolsek Sei Bingai beserta Kanit reskrim sei bingai, serta aggota Sat Sabhara , sat Intel Polres binjai beserta aggota Polsek binjai utara.

Dalam Hasil penggerebekan dari TKP pasar III gg Netral kec sei bingai kab langkat dan desa bandar meriah kec sei bingai kab langkat petugas gabungan berhasil mengamankan 4 kendaraan Mobil Pick Up yg mana masing masing 1. Mobik Pick Up grqnd Max hitam BK 8812 DB berisi 4 tabung gas ukuran 3 Kg.
2. Mobil suzuki carry putih BK BM 9373 MJ berisi 150 tabung 3 Kg. 3.Mobil daihatsu Zebra hitam BK 9465 BI berisi 1 buah tabung 50 gas Kg .
4. Mitsubisbi colt BK 9296 EN berisi 94 tabung 12 Kg.

Selanjutnya turut diamankan Karet tabung gas sebanyak 1 bks plastik Kecil,tutup gas / segel gas 3 kg sebanyak 1 bungkus plastik tutup gas 12 kg sebanyak 2 buah serta 1 buah gulungan kawat segel. 6 buah buku catatan keluar masuk barang gas yg di jual. Dan satu 1 buah pulpen.

Para pelaku akan disangkakan dan dikenakan : Pasal 53 huruf a,c, dan d UU.NO.22 Tahun 2001 ttg MIGAS .

Sedangkan Tindakan yg dilakukan : petugas melaksankan dan membawa para pelaku dan tsk ke Mapolres binjai beserta 4 org yg diduga sebagai pelaku an. 1.AGUS, 40 thn ,.alamat jl.bandar meriah psr VII kec.seibingai. 2. MAHERA, 31 thn, tekhnisi ( dokter) , alamat jl.rawe 9 Lk.7 Martubung Kec.Medan Labuhan. 3.SUHENDRI, 31 tahun , pek. Tekhnisi ( dokter) , alamat desa lestari kec.limapuluh Kota kab.batubara. 4. ARI SUDANA ,31 thn, pek.teknisi ( dokter) , alamat jl.setia budi tj.sari pasr 1 gg.perkutut Kec.Medan selayang.

(kadri)

Pos terkait