Kepala Desa Datuk Tanah Datar, tidak Bertanggungjawab atas perbuatannya saat kasih pinjam kereta Dinasnya

BATUBARA, NAK – Kendaraan dinas plat merah diperuntukkan kepada instansi atau pejabat negara/pemerintah.

Kendaraan tersebut tidak boleh dipindah tangankan atau dipakai oleh pihak yang tidak berhak.

Bacaan Lainnya

Demikian penjelasan Camat Datuk Datar Kabupaten Batubara Wandi kepada wartawan di Ruang kerja nya Kamis (22/08/19).

Penjelasan tersebut disampaikan Wandi menanggapi kendaraan dinas Desa Perkebunan Tanah datar,Kecamatan Datuk Tanah Datar yang mengalami kecelakaan lalu lintas ketika dikendarai Datuk’warga perk.tanah datar.kec.tanah datar.kab.batubara,berboncengan dengan muhamad iqbal,warga yg sama.

Namun ketika didesak apa sanksi yang akan dikenakan kepada Kades Perkebunan Tanah Datar, Wandi mengelak namun akhirnya mengatakan bisa saja kendaraan dinas tersebut ditarik darinya.

Ketika itu Minggu (11/08/19) Datuk yang mengendarai kendaraan dinas plat merah No.Pol BK 4970 L menabrak seorang anak kecil berusia 10 tahun.

Akibat kecelakaan tersebut korban, terpaksa harus menjalani perawatan di RS Wira Husada Kisaran selama 5 hari.

Kasus tersebut sudah dilimpahkan Pos Lantas Sei Bejangkar ke Sat Lantas Polres Batubara.(Rh.)

Pos terkait