BNNP Sumut Musnahkan 6 Kg Sabu dan Seribu Butir Pil Ekstasi

Medan, NAK-Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) memusnahkan sedikitnya 6 Kg sabu dan seribu butir pil ekstasi yang disita dari para tersangkanya.

Dalam pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Mako BNNP Sumut di Jalan William Iskandar, Medan, Prov. Sumut kali ini, selain dihadiri Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial, Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes S.Sitepu, pihak Kejaksaan, petugas Lanal Tanjungbalai dan Polda Sumut juga turut disaksikan oleh para tersangka beserta kuasa hukumnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan di lokasi, dalam pemusnahan tersebut, seluruh barang bukti secara bergiliran dimasukan ke dalam mesin pemusnah incinerator.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan sebagai proses agar para tersangkanya dilanjutkan ke persidangan. ” Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang ke 4 kalinya yang digelar BNNP Sumut. Dari jumlah itu kita sedikitnya telah menyelamatkan 34 ribu anak bangsa dari bahaya Narkoba,” terang Atrial.

Dipaparkannya secara singkat, untuk barang bukti sabu seberat 6 Kg dimusnahkan sebanyak 5810,28 gram yang sebelumnya telah diperiksa oleh petugas Labfor ini berhasil disita dari 4 anggota sindikat narkoba jaringan Malaysia.

Adapun keempatnya berinisial
YBL,55, dan OCP,56, yang keduanya merupakan Warga Negara Malaysia beralamat di Jalan Pantai, Kuala Kurau Perak, Malaysia. Tersangka AV,32, warga JaIan TB Simatupang, Komp Pinang Baris Permai, Kota Medan, Sumut, serta SR,29, warga Jalan Taruma, Kampung Kubur Kec. Medan Petisah , Kota Medan, Sumut.

“Untuk tersanga YBL dan OCP disita barang bukti sabu seberat 6 Kg saat penangkapan di tengah Laut Perairan Utara Gesong, Sigura-gura, Serdangbedagai,” katanya. Dari hasil pengembangan terhadap 2 Warga Negara Malaysia, Atrial menuturkan petugas kembali mengamankan 2 warga Sumut yang merupakan pemesan barang haram tersebut.

Ternyata barang haram itu diterima oleh AV di sebuah penginapan yang berada Jalan Seituan, Medan. Kemudian tersangka AV mengaku diperintah oleh SR untuk mengambil narkoba tersebut. “Dia mengaku diupah satu juta rupiah perbungkus untuk mengambil sabu itu, “sebutnya.

Tak lama, istri AV datang ke penginapan itu. Wanita berinisial RS itu pun dicokok petugas karena diduga bermufakat dalam kasus ini. RS mengaku disuruh SR datang ke penginapan itu. Setelah penangkapan suami istri itu, petugas melakukan pengembangan melakukan penangkapan terhadap SR di lobi hotel di kawasan Jalan Danau Toba, Medan.

“Dia mengakui menyuruh AV  dengan imbalan. Dia juga mengaku barang itu milik P yang saat ini masih diburu,” sebutnya. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Pasal 112 (2), Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati,” pungkasnya.

(kadri)

Pos terkait