70 kg Shabu dan 70 kg Ganja berhasil di Amankan Polda Sumut

Medan, NAK-Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil tangkap delapan tersangka jaringan narkoba. Seorang dari tersangka yang melawan petugas terpaksa di tembak dan dalam perjalanan tersangka meninggal Dunia.

Dalam konfrensi Pers Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto SH MH meminta masyarakat untuk jauhi narkoba dan perederan nya serta bagi yang menjadi pemakai maupun pengedar untuk insaf dari perbuatannya.

Bacaan Lainnya

Di akui Jendral bintang dua itu, Wilayah Sumut adalah daerah yang rawan dan menjadi pintu masuk peredaran narkoba dari luar.

Saat menguji barang haram di Rumah Sakit Bhayangkara Medan itu, awak media di minta memilih beberapa bungkus barang haram jenis sabu dan ganja untuk di uji agar diketahui apa saja yang terkandung di dalam nya.

Setelah di lakukan uji labfor, perwakilan personil labfor Polda Sumut mengatakan bahwasanya semua barang haram yang di uji merupakan Shabu dan Ganja.

Saat Ditnarkoba Polda Sumut, Kombes pol Hendrik Marpaung menyampaikan penangkapan kedelapan tersangka itu.

Dalam penangkapan pertama petugas berhasil mengamankan tersangka I dan ME saat mengendarai sebuah mobil angkot warna kuning BK 7225 DM di depan Rumah sakit Haji jalan selamat Ketaren Medan, Selasa (20/8/2019).

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil temukan ganja 70 kg di dalam plastik sayur..

” Jadi modus tersangka ini membawa Shabu dengan cara menyimpan nya di dalam bungkusan sayur, namun karena kejelian petugas, Shabu yang di simpan tersangka berhasil ditemukan ” jelas Hendrik Marpaung.

Dilanjutkan Hendrik, dari hasil interogasi kedua tersangka ditemukan bahwa ada seorang warga di Kabupaten Asahan yang memiliki Shabu.

Dari keterangan itu, petugas berhasil mengamankan tersangka AAS di jalan Latsitarda Nusantara 8 kec. Kisaran Timut kabupaten Asahan beserta barang bukti Shabu seberat 2 kg, Jumat, (23/8/2019).

Selanjutnya, dari pengakuan AAS di ketahui ada dua tersangka sedang membawa Shabu dari Medan ke Binjai.

Mengejar dua pelaku itu, sambung Dir Narkoba Poldasu itu, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya pada hari Minggu, (25/8/2019) sekitar pukul 09.00, di komplek asrama Abdul Hamid Jalan Medan Binjai, petugas kembali berhasil meringkus tersangka M dan FHP serta 1kg Shabu dan 2.9 kg Ekstasi.

Namun dalam paparan Kombes Pol Hendrik Marpaung, ada hal yang menarik yakni, tangkapan Shabu seberat 70 kg yang di letakan dalam sebuah ban yang diangkut dengan sebuah mobil pick up Grand Maxx BK 8035 PK dengan tersangka FHP dan AC di jalan Megawati, Binjai.

Saat ini ketujuh tersangka yang terancam hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun itu diamankan di Mapolda untuk di proses lebih lanjut beserta barang bukti.

(Qadri)

Pos terkait