SIDANG KEDUA KASUS DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA SAWANG SELATAN

Karimun, NAK- sidang dugaan penyalahgunaan dana SiLPA yang bersumber dari dana desa tahun 2017-2018 desa sawang selatan Kecamatan Kundur Barat hari ini tanggal 17 juli 2019 di gelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Pinang kepulauan Riau dengan agenda pengambilan Keterangan saksi, sidang di mulai pukul 11. 45 wib sampai pukul 15.10 wib.

Jaksa Penuntut Umum Andriansah kejaksaan Kabupaten Karimun menghadirkan empat orang saksi pada sidang kedua ini, adapun saksi yang di hadirkan berasal dari Ketua BPD Desa sawang Selatan, Kasi Pemerintahan Desa sawang selatan dan dua orang dari Pendamping Desa Tingkat Kecamatan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penuturan para saksi mengatakan ” dari tahun 2017 s/d 2018 ada beberapa kegiatan yang tidak di laksanakan berupa kegiatan tambak ketam, pengerasan jalan, kegiatan pemberian makanan Tambahan balita dan lansia, kegiatan bimtek seni baca Al Quran serta kegiatan pelatihan kader PKK” ketika menjawab pertanyaan dari hakim anggota.

Adapun modus Kepala Desa Sawang Selatan dalam upaya mengunakan dana SILPA tersebut dengan membuat memo ke bendahara untuk mengeluarkan sejumlah uang dan cara lain dengan meminjam uang dari bendahara Desa dengan bertahap, bukti pendukung di perlihatkan oleh Jaksa penuntut umum ke para Hakim dan saksi serta penasehat hukum dari terdawa dan bukti tersebut di benarkan oleh terdakwa (Sukiran) ketika di tanya oleh salah satu Hakim Anggota.

“Fungsi dan Tugas saya sebagai pendamping sudah tertuang di dalam permendes no 3 Tahun 2015 tentang pendamping Desa pada Bab 11 bagian ke satu pasal 11 – 12 dan bagian kedua pasal 13-14, dalam kasus ini pada awal tahun 2018 saya mengetahui ada kegiatan yang bersumber dari SILPA tahun 2017 dimana kegiatan tersebut akan dilakasanakan pada Tahun 2018, namun pada kenyataan nya hingga 31 desember satu pun kegiatan yang dana nya bersumber dari SILPA 2017 belum di laksanakan” Hulu PDTI kecamatan Kundur barat.

Salah satu Hakim anggota “Apakah saudara pernah bertanya kepada terdakwa (Sukiran) kenapa kegiatan tersebut tidak dilaksanankan ?
“Kami Pendamping pernah menanyakan dan berkali-kali kepada melalui Sekdes dan Bendahara Desa merka menjawab “Uangnya sudah di pinjam pak kades ”
Setelah itu kami pendamping menanyakan langsung kepada Terdakwa, jawaban dari terdakwa ” uang nya sudah tidak ada dalam arti sudah di gunakan oleh terdakwa” dan kami sudah mengingatkan berkali-kali kepada Terdakwa agar secepatnya melaksanakan kegiatan yang bersumber dari dana SILPA tersebut “Rosnah PDP Kecamatan Kundur Barat.

Setelah para saksi memberikan keterangan dan menjawab berbagai pertanyaan, hingga pukul 15.10 wib Hakim menutup sidang dan sidang selanjtnya minggu depan.

(putra)

Pos terkait