Kasat Intelkam Nisel : Kita Standby Layani Warga Yang Mengurus SKCK

Nias Selatan, NAK-Meskipun saat ini masih tahap pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Nias Selatan, namun masyarakat mulai memburu kepengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) telah mulai ramai di Polres Nias Selatan.

Kapolres Nisel AKBP I Gede Nakti Widhiarta, SIK melalui Kasat Intelkam AKP Jos Tumpak Simanjuntak, SH didampingi KBO Sat Intelkam Aiptu Feri Manolo Halawa, SH, Ps. Kanit I Sat Intelkam Bripka Adrianus Laia, SH saat ditemui sejumlah wartawan, Kamis, (18/7/2019) di Mako Polres Nisel Jalan Mohh. Hatta Telukdalam, mengatakan, saat ini ada sekitar 150 SKCK yang dikeluarkan oleh Sat Intelkam diperuntukan sebagai persyaratan Calon Kepala Desa (Cakades).

Bacaan Lainnya

“Pengurusan SKCK Untuk Cakades terus bertambah dan kami tetap standby dikantor untuk melayani mayarakat mulai jam 08.00 Wib hingga pukul 16.00 WIB. sebenarnya, jam dinas hanya sampai pukul 15.00 WIB namun kita masih beri toleransi agar para warga yang mengurus SKCK tidak merasa buru-buru, dan Warga kita telah datang disini untuk mengurus SKCK seminggu yang lalu, dan dipastikan terus bertambah, Ujar Kasat Intelkam itu!Foto : Masyarakat Nisel Yang Sedang Mengurus SKCK diruang tunggu Intelkam Nisel

Kasat menambahkan, bagi warga yang terlibat tindak pidana baik Pidana Khusus dan pidana umum akan tetap dikeluarkan SKCK bagi yang bersangkutan namun di dalam SKCK itu akan dimuat catatan khusus dalam SKCK tersebut, pada dasarnya, kita sifatnya melayani. dalam aturanpun tidak ada alasan pihak Kepolisian tidak mengeluarkan SKCK kepada warga yang sedang menjalani proses hukum dan sudah terpidana, namun tetap di berikan catatan khusus dalam SKCK yang bersangkutan. artinya, mau diterima atau tidak oleh pihak panitia dimana bersangkutan mempergunakan SKCK itu, itu kewenangan panitia, Pungkas Simanjuntak!

Namun, kita himbau agar masyarakat yang ingin mengurus SKCK agar lebih transparan dan jujur apabila pernah diproses hukum terkait tindak pidana apapun, kan dia sendiri nanti yang rugi ketika ada masyarakat yang melapor, tapi kalau jujur, kan bisa diurus putusan perkaranya dipengadilan, Imbuh Kasat!

Dalam pengurusan SKCK, lanjut dia, ada beberapa persyaratan yang disiapkan oleh warga yakni, Foto Copy KTP sebanyak 1 Lembar, Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar, Foto Copy Akte Lahir 1 Lembar, SKBB dari Kepala Desa, Surat Rekomendasi dari Polsek domisili, Phas Photo Ukuran 2×3 3 Lembar dan 3×4 3 Lembar, 4×6 3 Lembar berlatar merah, rumus sidik jari dari Reskrim Polres setempat, Surat keterangan tidak terlibat dalam perkara tindak pidana dari Satreskrim Polres setempat.
“SKCK hanya berlaku 3 bulan terhitung mulai sejak dikeluarkan oleh pihak Kepolisian melalui Satuan Intelkam, Jelas Kasat!

(R. Gowasa)

Pos terkait