Gawat bos,!!! Ada Oknum Lsm Diduga Penipuan Dan Pengelapan

BATUBARA – NAK-Berdali bisa mengurus perkara sengketa lahan,seorang pria Mengaku oknum Lsm tarik uang belasan juta rupiah dari korban bernama reban warga batubara.

Ermansyah pria berusia 37 tahun warga kampung tempel bandar besi,kec.bandar huluan,kab.simalungun hanya bisa pasrah saat diringkus satuan reserse kriminal polres batubara usai melakukan penipuan dan penggelapan.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim polres batubara akp pandu winata saat press rilis pada selasa 16 /07/19.Mengungkapkan penangkapan pelaku(ermansyah) dari ada nya laporan korban a/n reban,pada Rabu 03/07/19.

“modus pelaku yg mengaku oknum lsm,dan wartawan ini dengan menawarkan kepada korban guna pengurusan kasus sengketa lahan korban yang berada diriau,untuk meyakinan korban pelaku memakai seragam lsm,dan id card lsm dan mengaku mempunyai relasi para petinggi,hingga memikat korban dengan janji bahwa urusan kasus seperti itu sangatlah muda,ucap pelaku meyakinkan korban,sampai pelaku meminjam uang sebesar 10 juta rupiah,selang beberapa hari kemudian,pelaku meminta uang 5 juta rupiah dengan janji akan menyelesaikan perkara tersebut dua hari kemudian,tak hanya itu pelaku juga meyakinkan korban kata nya akan menurunkan polisi polda untuk menuntaskan kasus tersebut.

waktu terus berlalu pelaku tidak juga menyelesaikan kasus sengketa lahan tersebut,hingga korban menepuh jalur hukum melaporkan pelaku ke satreskrim polres batubara.

usai menerima laporan dari korban satreskrim polres batubara langsung meringkus tersangka yg pada saat itu sedang berada dirumahnya,dari pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa perjanjian kwitansi pemberian uang kepada pelaku,slip atm transfer uang ke pelaku,surat perjanjian kuasa pelaku dan korban baju seragam lsm,spanduk lsm hanphone,kartu fers sinar pagi indonesia.com.kartu lsm gssbk.n.kartu fers.kpk independen.kartu fers kpk ri.kartu lsm pakta hukum.dan uang tunai sebesar 509.000 ribu rupiah,uang tersebut sisa hasil menipu korban.
Dugaan sementara pelaku sudah sering melakukan penipuan dengan modus jasa penyelesaian kasus,pasal nya pelaku juga menjadi dpo diwilayah riau dengan kasus yg sama,saat ini pihak satreskrim masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari sipelaku pemain tunggal atau jaringan.kini pelaku harus mendekam dalam sel tahanan mapolres batubara nanti nya pelaku diancam pasal 378 kuhp sub pasal 372 kuhp pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Rh)

Pos terkait