Sampai detik ini, belum ada kesepakatan untuk UMK Batam

Batam, NAK – sampai saat ini kesepakatan kenaikan UMK batam masih belum ada titik terang.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam bersama dengan Dewan Pengupahan Kota (DPK) dan asosiasi pengusaha serta asosiasi pekerja menggelar rapat pembahasan Sektor Unggulan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2019 yang akan datang.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan rapat ini dalam rangka, pembahasan sektor unggulan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2019 digelar setelah DPK Kota menyselesaikan terkait UMK tahun 2019 yang sudah diajukan kepada Disnaker Kota Batam.

Ada pun UMK 2019 yang telah ajukan DPK kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi melalui Disnaker Batam, ada tiga jenis UMK 2019 yaitu dari pemerintah Rp 3.806.358, pengusaha Rp 3.699.598 dan buruh Rp 4.228.112.

Hasil saat rapat kemarin yang telah sudah diterima dari DPK dan akan diajukan pada Wali Kota Muhammad Rudi. Untuk selanjutnya Pak Wali yang merekomendasikan kepada Gubernur Kepri,” pungkas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Selasa (6/11/2018) dini hari.

Terusnya, unsur pemerintah dalam Dewan Pengupahan Kota (DPK), mempertimbangkan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja, bahwa UMK 2019 meningkat 8,03 persen dari UMK 2018 yang sebesar Rp 3.523.427.

Dari versi UMK pengusaha sebesar Rp3.699.598, dengan perhitungan naik 5 persen dibandingkan UMK 2018. Angka yang di ajukan buruh sebesar 20 persen, Rp 4.228.112.
“Buruh menolak penetapan UMK berdasarkan PP 78/2015,” ujarnya.

Saat rapat tersebut juga terlihat puluhan Buruh di Kantor Disnaker Kota Batam mengawal
rapat pembahasan (UMK) Batam tahun 2019 di depan halaman kantor disnaker batam.

terlihat buruh duduk di halaman kantor disnaker Batam untuk menunggu hasil rapat yang digelar oleh Disnaker, DPK, Asosisiasi dari pengusaha dan pekerja.

Dan begitu juga kelihatan polisi dari Polsek Sekupang sudah berada dilokasi Disnaker Batam guna mengantisipasi adanya keributan nantinya.
(Gulo)

Pos terkait