Pt. Lih Group CMA Diduga Melanggar Perjanjian Pengalihan Dengan Pekerja

Pelalawan, NAK – Sangat disayangkan tindakan perusahaan PT. LIH Group Cempaka Mas Abadi yang bertindak sewenang atau tanpa sosialisasi sebelumnya dan memaksa melakukan mutasi dalam satu atap beberapa pekerja Pemanen, Seperti yang tercantum lewat surat keputusan yang dilayangkan oleh Perusahaan kepada pekerja ( SK No. 102/LIH/SM/GM//IX-2018 Tentang Mutasi Pekerja An. Junius Gea, SK No. 103/LIH/SM/GM/IX-2018 Tentang Mutasi Pekerja An. Sokhizatulo Gea, SK No. 104/LIH/SM/GM/IX-2018 Tentang Mutasi Pekerja An. Linus Gulo dan SK No. 102/LIH/SM/GM//IX-2018 Tentang Mutasi Pekerja An. Solhifao Gea kepada masing ” pekerja.

Salah satu pekerja yang dimutasi An. Junius Gea bercerita kepada awak media ungkapriau.com Senin (22/10/18 ) di Pangkalan Kerinci. “ Mutasi kami ini sangat disayangkan Bang, dikarenakan ditempat kami dimutasi kami tidak bisa mencapai target untuk mencapai HK, karna di afdeling yang saya dimutasi ancak kurang, karna sudah dipegang pemanen lainya dan ancak itu pun semak dan tidak bisa mengeluarkan Tbs ke Tph dengan Angkong harus dipikul dengan Drum sehingga saya tidak betah dan tidak nyaman untuk bekerja difdeling dimaksud. Memikul Tbs ke Tph dengan Drum it bukan zamanya lagi. Ujarnya dengan bercerita.

Bacaan Lainnya

Permasalahan mutasi pekerja ini yang menimbulkan tidak lancarnya proses Produksi pekerja itu disampaiakan juga Junius Gea kepada salah satu An. Mukhlis Asisten Delta/04 . “ Ya, saya sudah menyampaiakn kepada salah satu asisten tentang kurang nya pekerjaan atau ancak di afdeling itu karna saya takutnya nanti HK saya tidak penuh dan keluarga saya terancam untuk biaya hidup sehari – hari dan juga masalah perlengkapan kerja seperti Angkong . Tapi, Jawab Asisten : Ya, gimana lagi kan saya sudah pernah sampaikan sama Askep Senen I pak Ali untuk tidak menembah pekerja di Afdeling saya, karna ancak atau pekerjaan disini sudah penuh, tapi tetap dipaksakan. dan tunggu saja saya kordinasi lagi dulu sama Pihak Management. “ Ujarnaya meniru perkataa Asisten.

Terkait mutasi ini juga sebelumnya pernah ditolak oleh pekerja dikarenakan beberapa tidak adanya sosialisasi sebelumnya dan beberapa vaktor lainya ditempat lokasi kerja baru yang ditunjukan sangat Buruk perumahan nya alias tidak layak huni ( perumahan tidak bagus ), Lokasi kerja tidak ada titi panen, Areal lokasi kerja sangat semak, anak sekolah wajib di antar, jalan menuju perumahan sangat becek bila hujan, rumah kosong tidak ada, anak sekolah wajib pindah sekolah ke penarikan yang dekat dengan lokasi tinggal, Dapur dan WC tidak ada, lampu sering tidak hidup karena rusak sepeti yang pernah dibeitakan oleh ungkapriau.com dan Newsantikorupsi. Dan hal ini pernah dirunding bersama oleh pihak SBRM dengan Management PT. LIH melalui humas Yusman dan Legiman dengan kesepakatan akan dirundingkan lagi dengan Pimpinan.

Menanggapi hal ini, Pihak SBRM berkomentar. “ seharusnya perusahaan berpikir, sebelum mutasi tidak ada masalah kenapa setalah adanya mutasi malah menimbulkan masalah. Seakan mutasi yang dberikan perusahaan unsure intimidasi karna menurut pandangan kita : pengalihan PT. LIH KE CMA masih management transisi karna seluruh isi perjanjian pada saat pengalihan belum dilaksanakan oleh CMA, karna selama surat itu belum dibuat berarti management nya masih belum bisa melakukan kebijakannya sendiri atau perubahan kepada karyawa , yang artinya CMA Group dalam hal ini melanggar perjanjian Dia sendiri. jadi karyawan PT. LIH itu belum sepenuhnya diserhakan kepada CMA Group. “ Ujarnya.

(Opto)

Pos terkait