DV mengaku sudah 1 tahun lebih dia menjalani aktivitas seks menyimpang sekaligus menjajakan diri

Batam, NAK – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, menunjukan barang bukti yang di amankan.

Kombes Pol Hengki, mengatakan Kepada polisi, DV mengaku sudah 1 tahun lebih dia menjalani aktivitas seks menyimpang sekaligus menjajakan diri, (22/10/18).

Bacaan Lainnya

Kesulitan ekonomi dan ketiadaan pekerjaan tetap, menjadi alasannya melakukan pekerjaan ini walaupun memaksa diri nya.

“Tersangka DV memasang tarif  bervariasi, mulai dari Rp. 500.000 hingga Rp. 1 Juta lebih sekali kencan, “kata Kombes Pol Hengki.

Saat di temui tersangka DV, mengaku sehari dia melayani dua orang tamu (konsumen) Serta ada juga orang Singapura yang membooking dirinya, tersangka DV juga mengatakan kalau dalam hubungan tersebut dirinya selaku cewek. Dan DV selalu berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lain saat mencari konsumen.

Kombes Pol Hengki, mengatakan tersangka DV, dikenakan pasal 30 juncto ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
(Red)

Pos terkait