IMO-Indonesia Turut Prihatin Soal Isu Miring Penggelapan Dana Hibah PWI

Jakarta. NAK – Beredar kabar tak sedap prihal dana hibah kepada organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Diduga dana bantuan kegiatan digelapkan oleh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia.

Bacaan Lainnya

Adapun bantuan yang disepakati lewat forum humas BUMN itu besarannya senilai Rp 6 miliar. Namun, kata Sasongko, ada informasi yang menyebut sekitar Rp 2,9 miliar dari dana tersebut diselewengkan.

Perkara itu pun telah dibahas dalam rapat Dewan Kehormatan pada 2 April 2024. Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo menegaskan bahwa bantuan harus diterima utuh oleh organisasi.

Menurutnya, ada dugaan beberapa pengurus PWI yang terlibat dalam pengelolaan dana telah dimintai klarifikasi dalam rapat sebelumnya.

“Tidak ada yang namanya cashback, fee atau potongan apapun, karena bantuan ini langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara pada 7 November 2023,” kata Sasongko melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/4).

Isu ini pun seketika ditanggapi IMO-Indonesia percaya PWI mampu dan dapat menyelesaikan urusan dapurnya sendiri, terlebih penanganan ini sudah di handle oleh dewan Kehormatan

Kalaupun terbukti, IMO-Imdonesia meyakini bahwa dugaan perbuatan tersebut dilakukan oleh oknum bukan organisasi.

“Kami optimis cepat atau lambat DK PWI dapat mengungkap dugaan perbuatan penggelapan dana hibah tersebut. Kita harapkan secepatnya terungkap,” kata Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail, Senin (8/4/24).

Yakub berharap, oknum yang terlibat dalam praktik kotor itu dapat segera diungkap dan dihukum sesuai perbuatannya.

“Jelas ini mencoreng nama baik pers tanah air. IMO sendiri prihatin dan mengutuk keras praktik semacam itu. Semoga sanksi yang diberikan setimpal dengan yang dilakukan,” tandasnya.

Sebelumnya, Sasongko mengatakan Dewan Kehormatan PWI bakal memberi sanksi bagi pelaku yang melakukan kesalahan berdasarkan ketentuan internal organisasi. Ketentuan dimaksud yakni Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
(Mhmd)

Pos terkait