Gubernur Aceh Diminta Evaluasi SK Walikota Subulussalam yang menghunjuk PLT Sekda Mantan Narapidana

Subulussalam. NAK -DPD LP Tipikor Nusantara kota Subulussalam Pinta Penjabat Gubernur Aceh, meninjau Ulang pengangkatan Plt Sekda dari Mantan Narapidana nantinya apa kata dunia.

Ketua DPD LP Tipikor Nusantara kamis 3/8/23 angkat bicara menurutnya Pengankatan Sairun, S.Ag sebagai Sekertaris Daerah Kota(Sekdako) Subulussalam sangatlah di sesalkan.

Bacaan Lainnya

Tanggapannya atas SK Walikota Subulussalam menempatkan Sekertaris Daerah belumlah Pantas. Kajian Akademik dan Integritas Aparatur Negara yang menduduki jabatan Sekda, harusnya benar-benar melalui (Baperjakat) Badan Pengangkatan pertimbangan pejabat, setelah Filtelisasi untuk mendapatkan jabatan PLT Sekda. Bukan asal COMOT.

Jabatan PLT Sekda nantinya Kurang dari satu tahun secara Etik dan moral sudah tidak pantas lagi menduduki jabatan strategis di lingkungan pemerintahan baik di daerah maupun untuk jabatan fertikal lainnya.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)yang telah menjalani hukuman penjara.
Karena tujuan pemerintah daerah mengangkat PLT Sekda adalah yang baik dan bersih untuk melayani rakyat, agar pencapaian sasaran pembangunan tercapai. Apa lagi posisi sepenting seketaris daerah(sekda).”

Hasan Gurinvibketua LP Tipikor juga menjelaskan “Dan jika posisi itu diisi mareka sudah pernah menjalani hukuman penjara maka karena jabatan Sekda itu jabatan strategis orang nomor dua setelah Walikota karna jabatan ini harus di isi ASN yang profesional sekaligus memiliki integritas dan berkelakuan baik. Terlihat saat ini yang ada jalannya roda kepemerintahan Kita Subulussalam semakin memburuk sehingga sangat merugikan negara dan kebutuhan pembangunan daerah.

“Kita berharap Sekertaris daerah Kota Subulussalam ASN/PNS yang benar-benar mempunyai Kuwalitas, Integritas dan berkelakuan baik.” Tegas Pimpinan LP Tipikor Kita Subulussalam

Sebaiknya Walikota Subulussalam memilih Sekda ASN atau PNS yang tidak pernah cacat Moral atau orang yang dinyatakan pernah tersangka atau Terpidana.

Melihat Keputusan Pengadilan Aceh Singkil Nomor.56/pid.B/2011/PN SKL. H.SAIRUN.S.Ag. bin Budi pernah dihukum penjara 7 bulan dengan Pasal 160 b KUHP tentang penghasutan dan pasal 170 KUHP
tentang perusakan Kantor Bupati Aceh Singkil.

Ketua LP Tipikor Nusantara menduga pengangkatan PLT Sekdako H.Sairun S.Ag harus benar di pertimbangkan lagi demi berjalanya roda kepemerintahan yang bersih dikota Subulussalam Aceh.

“Apakah orang seperti ini yang menjadi panutan para (PNS)di kota Subulusam ini..
menjadi penjabat tertinggi di kalangan pemerintahan. PNS elok nya orang yang benar- benar bisa atau membidangi /menguasai jabatannya, tidak lah dari guru biasa langsung jadi Kadis Pendidikan /asisten 1/lompat jadi seketaris daerah (sekda). Sementara jabatan Sekda itu harus memenuhi sarat( 14) Item bukanlah asal tunjuk. Dengan alasan mengisi kekosongan.

“Kami dari lembaga LP Tipikor Nusantara meminta kepada Bapak Presiden republik Indonesia, Mendagri dan Penjabat Gubernur Aceh untuk menindak tegas bagi pemerintah daerah yang BERMAIN didalam meletakan jabatan seseorang secara sewena mena bukan dari Baperjakat yang SAH. Demi mencapai Indonesia yang bersih, transparan dan Akuntabel.”Ungkapnya.

(Aiyub bancin)

Pos terkait