Perdamaian Perkara di Kantor Polisi Adakah Dasar Hukumnya,?

BATAM. NAK – Saferiyusu Hulu, SH. Masyarakat sering bertanya Bahwa Apakah Perdamaian perkara pidana di kantor Polisi  memiliki dasar Hukum yang telah diatur dalam Undang-undang ? Jawabannya adalah Perdamaian perkara dikantor Polisi tidak memiliki dasar Hukum. Apa itu Dasar Hukum ? Dasar Hukum adalah merupakan Landasan Hukum dalam bentuk wujud Undang-undang yang telah sah.

Lalu mengapa banyak perkara yang terjadi ditengah-tengah masyarakat dan dapat diselesaikan di Kantor Polisi ?

Bacaan Lainnya

Nah, perdamaian atau penyelesaian Perkara di Kantor Polisi adalah merupakan bentuk Perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif / Resorative Justice  dilaksanakan diluar Pengadilan.  Rancangan Restorative Justice diselengerakan untuk menyelesaikan perkara-perkara tindak pidana yang tidak ada korban jiwa, ataupun tindak pidana ringan saja yang sering kali terjadi ditengah-tengah Masyarakat.

Pelaksanaan Restorative Justice melibatkan Pihak Korban, pihak Terlapor dan pihak terkait sepeti tokoh masyarakat setempat, tokoh agama dan pemangku kepentingan. Tujuan utama Perdamaian  tersebut tentunya mengedepankan pemulihan baik Korban juga pelaku dan mengembalikan hubungan baik Masyarakat.

Ada dua Syarat dari Bapak Kapolri agar dapat terlaksana Perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif dimaksud Sesuai Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Syarat Materil dan
Syarat Formil

Syarat Materil yaitu ;

Tidak menimbulkan keresahan dan /atau penolakan dari Masyarakat
Tidak berdampak Konflik sosial
Tidak berpontensi memecah belah bangsa
Tidak bersifat radikalisme dan separatisme
Bukan Pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan
Bukan tindak pidana Terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan Negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Syarat Formil

Adanya perdamaian dari Korban dan Pelaku dibuktikan dengan surat kesepakatan Perdamaian yang ditanda-tangani kedua belah pihak.
Adanya pemenuhan hak korban dan tanggungjawab pelaku dalam hal
Mengembalikan barang korban
Mengganti Kerugian
Menggati biaya yang timbul dari akibat tindak pidana dan /atau
Mengganti kerugian akibat tindak pidana

Setelah terpenuhinya hal-hal tersebut diatas maka dapat terlaksana perdamaian berdasarkan keadilan restorative. Demikian Pendapat Hukum terkait Perdamaian yang sering dilaksanakan di kantor Polisi.

Pertanyaanya adalah Bagaimana jika Koerban tidak mau berdamai dengan pelaku ? Apakah tetap dapat dilaksanakan Restorative Justice ? Tentu Tidak bisa. Proses Hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semoga bermanfaat. Salam PELOPOR MASYARAKAT CERDAS HUKUM

Pos terkait