Marthunis “Ajak Wali Murid Mendampingi Anaknya Pertama Masuk Sekolah

Aceh Singkil. NewssAntiKorupsi.com – Berdasarkan kalender pendidikan Aceh, bahwa hari senin tanggal 17 juli 2023 merupakan hari pertama masuk sekolah tahun pelajaran 2023/2024.

Sehubungan hal tersebut diatas Pj. Bupati Aceh Singkil menerbitkan surat edaran nomor 420/878 tentang penerapan masa perkenalan bagi peserta didik baru pada sekolah SD/MI di kabupaten Aceh Singkil.

Bacaan Lainnya

Marthunis Pj. Bupati Aceh Singkil mengajak seluruh walimurid agar dapat mendapingi anaknya dihari pertama masuk sekolah baik jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) maupun jenjang Sekolah dasar. (SD) negeri atau swasta.

Hal ini dimaksudkan dalam rangka memberikan motivasi serta rasa aman dan nyaman bagi anak dalam melakukan pembelajaran.

Rasa aman dan nyaman bagi anak ketika memasuki sekolah sangat berpengaruh terhadap motivasi belajar, dan ketika motivasi itu sudah ada pada diri anak, maka pembelajaran akan sangat mudah dilakukan baik oleh guru maupun peserta didik.

Kehadiran orang tua hari pertama masuk sekolah, dipandang penting untuk membangun komunikasi antara sekolah dengan wali murid, karena keberhasilan peserta didik tidak hanya karena faktor sekolah semata, tetapi juga peran orang tua.ujar Marthunis.

Kolaborasi sekolah dengan orang tua diharapkan akan terus berlanjut sampai peserta didik menyelesaikan pendidikanya pada jenjang tersebut, sehingga orang tua mengetahui perkembangan anaknya, baik perkembangan psikologis maupun perkembangan pembelajaran anak.

Dikesempatan yang sama senada Junaidi Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan juga menghimbau kepada seluruh Kepala Sekolah Dasar agar melaksanakan masa perkenalan sekolah selama dua minggu, kenalkan peserta didik baru dengan lingkungan sekolah dengan penuh cinta dan kasih sayang,jadikan sekolah menjadi tempat yang paling aman dan nyaman bagi anak anak.

Selanjutnya Plt. Kadis Pendidikan juga mengajak seluruh Kepala Sekolah Dasar, agar dalam penyambutan peserta didik baru mempedomani Surat Edaran Pj. Bupati serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 Tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal.Ucapnya

Plt. Kadisdik juga menghimbau kepada seluruh pengawas sekolah, dihari pertama masuk sekolah agar melakukan pengawasan ke sekolah serta memastikan bahwa sekolah dalam melaksanakan penyambutan peserta didik baru, benar benar mempedomani surat edaran dari Pj. Bupati Maupun Surat Edaran Dari DIRJEN PAUD DIKDASMEN.Tegas Junaidi. Sumber Sugianto.

(Aiyub Bancin)

Pos terkait