Dugaan Bekingan Orang Besar, Kasus Mark Up Kerja Sama Pemda Aceh Singkil dengan UGM, 4 lembaga lapor Ke KPK

Aceh Singkil. NAK – Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terdiri Laskar Anti Korupsi Indonesia LAKI LIRA,CAPA, GAKORPAN Kabupaten Aceh Singkil Memiminta pihak KPK ambil alih untuk menuntaskan proses hukum Mark Up kerjasama pemerintah Aceh Singkil dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) Selasa (11/7/23)

Sebab lambanya pihak kajari Aceh Singkil menuntaskan perkara kasus Mark Up, tersebut oleh sebab itu (4) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)Aceh Singkil minta pihak KPK agar segera mengambil alih karena takutnya Mengulur Ngulur Waktu. Ujar Pardomuan Tumangger.

Bacaan Lainnya

Diketahui alokasi dana kerja sama yang dianggarkan mencapai Rp. 3,25 Milyar melalui APBK Aceh Singkil dan 4 lembaga Aceh Singkil menduga ada mark up dalam kerja sama tersebut.

Berita sebelumnya Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dalam laporannya beverage bulan lalu yang ramai di media sosial (Medsos) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas kerja sama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil -UGM tahun 2018 terkait penyusunan neraca sumber daya alam (SDA), secara tuntas . Ungkap, Pardomuan Tumangger yang sering di sapa( PRD)

“Penggunaan anggaran nya, apakah sudah sesuai antara Dana dan hasil kajian,” Kata Pengurus Harian LAKI cabang Aceh Singkil, Lanjut Jaruddin lewat via washapnya.

Selain itu, kata jaruddin, kita mengapresiasi kajari Aceh Singkil yg telah memanggil lebih dari 17 orang ASN yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama UGM dengan pemkab Aceh Singkil ini, dan pada saat ini dugaan tersebut masih remang remang untuk menuntaskan kasus Mark Up tersebut, ujar Jaruddin.

Sementara itu, Ketua lembaga swadaya masyarakat Gerakan Anti Koropsi dan Penyelamat Aset Negara (LSM-GAKORPAN) Aceh Singkil Perdemuan Tumangger mengatakan kepastian hukum, pasalnya masyakat Aceh Singkil menunggu hasil dari kejaksaan Republik Indonesia Aceh Singkil (kajari) yang jelas

“Demi kepastian hukum yang berkeadilan, toh kenapa tidak di tetapkan tersangka, seperti halnya kasus kasus sebelumnya. ada apa semua ini,” ucap tumangger

Kasus Mark Up kerjasama pemerintah kabupaten Aceh Singkil dengan UGM yang ditangani kejaksaan Aceh Singkil
akan melapor ke-4 Lembaga tersebut ke Dewan pimpinan pusat lembaga masing-masing ke jakarta untuk membuat laporan Ke KPK agar turun dan melihat kondisi hukum di Aceh Singkil saat ini dugaan kita hanya tajam kebawah tumpul keatas, yang di ragukan akibat bekingan orang besar.tutup Pardomuan Tumangger.

(Aiyub Bancin)

Pos terkait