Gelper  di Simpang DAM Muka Kuning Terkesan Diduga Kebal Hukum

BATAM. NAK – Arena judi berkedok gelanggang permainan (Gelper) yang terletak di simpang DAM Muka Kuning, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam masih bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan (20/1/2023), di sana terlihat sejumlah orang-orang tengah asik memainkan mesin itu

Bacaan Lainnya

Menurut sumber,  bahwa Gelper di di simpang Dam itu sangat di sayangkan karna selalu beroperasi.

“Iya, Gelper itu memang dari dulu seperti itu terus-menerus dia beroperasi terus kata pria itu Inisial AS

Sementara itu, salah seorang warga ketika diminta tanggapannya terkait kembali beroperasinya Gelper di Kota Batam, meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelaku perjudian berkedok Gelper di Kota Batam.

“Kenapa bisa buka lagi ya, padahal beberapa bulan yang lalu seluruh Gelper di Kota Batam sudah tutup total,” kata dia.

“Kita berharap kepada pihak kepolisian segera melakukan penertiban pelaku usaha perjudian yang melanggar peraturan perundangan-undangan itu,” harapnya.

Untuk diketahui, arena ketangkasan wajib mengatongi sertifikasi Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI) sebagai lembaga sertifikasi usaha (LSU).

Ketentuan bagi pelaku usaha permainan ketangkasan wajib patut pada peraturan yang berlaku.

Bagi pelaku perjudian dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh (10) tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Part I

Bersambung..

Tim

Pos terkait